Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp900 Juta
Baca dalam 60 detik
- Jaksa menuntut Diyah Kusumastuti dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp900 juta dalam perkara kekerasan serta penelantaran anak di Daycare Little Aresha.
- Tuntutan mencakup restitusi Rp1,27 miliar untuk 83 anak korban, dengan konsekuensi pidana pengganti jika tidak dibayar.
- Sidang pleidoi dijadwalkan pekan depan, sementara kasus ini membuka tabir lemahnya pengawasan izin operasional lembaga pengasuhan anak.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp900 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/10). Tuntutan ini menandai babak baru kasus kekerasan dan penelantaran anak yang mengguncang kepercayaan publik terhadap layanan penitipan anak di Yogyakarta.
Dalam petitumnya, jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar sejumlah pasal, termasuk UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Perlindungan Konsumen, serta ketentuan tentang penelantaran dan kekerasan terhadap anak. Majelis hakim yang dipimpin Sunaryanto mendengarkan tuntutan tersebut sebelum agenda pembelaan pekan depan.
Selain pidana badan, jaksa menuntut Diyah membayar denda Rp900 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan 180 hari. Tuntutan serupa juga berlaku untuk restitusi kepada 83 anak korban senilai total Rp1,274 miliar sesuai keputusan LPSK, dengan pidana pengganti 217 hari bila tidak dibayar.
Hal yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak-anak yang seharusnya dilindungi, sekaligus menyalahgunakan kepercayaan orang tua. Jaksa juga menyoroti durasi perbuatan yang berlangsung lama, menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis, serta keresahan masyarakat. Diyah disebut pernah dipenjara sebelumnya, memperkuat tuntutan berat.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan terhadap anak-anak korban, baik fisik maupun psikologis," ujar jaksa dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari dakwaan bahwa Yayasan Aresha Indonesia Center yang didirikan Diyah pada Juli 2022 menjalankan layanan Daycare, Playgroup, dan TK Little Aresha tanpa izin operasional yang sah. Selama 2022–2026, lembaga itu menerima lebih dari 100 anak berusia tiga bulan hingga enam tahun. Jaksa menduga fasilitas yang dijanjikan—seperti AC, tempat tidur, makanan, layanan psikologi, konseling, dan dokter—tidak diberikan sebagaimana mestinya.
Dakwaan juga menguraikan perlakuan salah yang mengerikan: mengikat, mencubit, memukul, menenggelamkan anak ke bak air, hingga mengurung mereka di kamar kosong dan gelap. Diyah didakwa bersama Kepala Sekolah Anita Palupy Indahsari, sementara 11 pengasuh diproses dalam berkas terpisah.
Konteks Indonesia: kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan izin dan standar operasional lembaga pengasuhan anak (daycare) di berbagai daerah. Banyak orang tua yang bekerja mengandalkan layanan ini, tetapi regulasi dan audit berkala sering tidak berjalan ketat. Kepercayaan publik terhadap jasa penitipan anak bisa tergerus jika penegakan hukum tidak diikuti perbaikan tata kelola.
Pekan depan, Diyah melalui tim kuasa hukumnya akan membacakan nota pembelaan. Majelis hakim kemudian akan menilai apakah tuntutan jaksa sepadan dengan fakta persidangan. Publik menanti apakah putusan nanti juga mendorong pembenahan sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan nonformal.



