FSB Peringatkan Stablecoin Belum Teruji Krisis, Serukan Kerja Sama Lintas Negara
Baca dalam 60 detik
- Financial Stability Board menilai stablecoin belum pernah melewati ujian tekanan pasar ekstrem maupun kebangkrutan penerbit.
- Koordinasi antarnegara masih minim, sementara aturan domestik bergerak dengan kecepatan berbeda-beda.
- Rekomendasi FSB tidak mengikat secara hukum, tetapi menjadi acuan bagi negara G20 untuk menyusun regulasi domestik.

Financial Stability Board (FSB) menyoroti celah aturan lintas negara yang dapat terbuka ketika pasar stablecoin dilanda krisis. Dalam laporan terbaru, lembaga pengawas keuangan negara-negara G20 itu menilai stablecoin—token kripto yang nilainya dipatok ke mata uang fiat—belum pernah diuji dalam kondisi tekanan berat maupun insolvensi penerbit. Peringatan ini muncul hanya beberapa hari sebelum pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 pada 15 Oktober mendatang.
Kekhawatiran utama FSB bukan pada besarnya kapitalisasi pasar, melainkan pada ketidaksiapan ekosistem jika terjadi gagal bayar. Nilai pasar stablecoin melonjak dari sekitar US$206 miliar pada awal 2025 menjadi US$306 miliar, dengan mayoritas denominasi dolar AS. Sebagian besar dana itu dipakai untuk keluar-masuk posisi investasi kripto, tetapi ke depan stablecoin berpotensi menjadi alat pembayaran lintas batas yang lebih cepat dan murah. Sayangnya, kerangka regulasi di tiap negara berkembang dengan laju yang tidak seragam, sehingga muncul pertanyaan mendasar: bagaimana pemegang token bisa menarik dananya jika penerbit kolaps?
Ketua FSB Andrew Bailey, yang juga Gubernur Bank of England, menegaskan bahwa arsitektur stablecoin pada dasarnya bersifat lintas batas. "Global stablecoin arrangements are inherently cross-border, yet national regulations are taking shape at different speeds and cross-border cooperation in this area is still in its infancy," tulisnya dalam surat pengantar laporan. Artinya, meski token dapat berpindah yurisdiksi dalam hitungan detik, aturan yang mengikatnya masih terfragmentasi dan kerja sama antarnegara baru tahap awal.
Laporan FSB menyoroti risiko spesifik pada struktur multi-penerbit. Perusahaan-perusahaan afiliasi dapat menerbitkan stablecoin yang sama dan berbagi tanggung jawab, sementara aset cadangan disimpan di yurisdiksi berbeda. Jika pemegang token bisa menebus ke penerbit mana pun dalam grup, permintaan bisa menumpuk pada satu entitas, sedangkan aset yang dibutuhkan berada di tempat lain. Dalam situasi krisis, memindahkan cadangan menjadi jauh lebih sulit. Klaim hukum pun bisa kabur jika penerbit gagal, karena tidak jelas aturan insolvensi negara mana yang berlaku.
Stablecoin dapat diperdagangkan 24 jam, sementara pasar aset yang mendasarinya memiliki jam operasional terbatas. Ketidakcocokan waktu ini bisa memperparah kepanikan saat penebusan tidak mampu mengimbangi penjualan, sehingga token berpotensi kehilangan patokan nilainya.
FSB juga mencatat bahwa pasar sekunder yang dalam dan likuid dapat membantu menarik kembali harga token ke level patokan melalui arbitrase. Namun, jika kepanikan terjadi, penjualan cadangan secara paksa dan penarikan simpanan bank dapat menyebarkan guncangan ke pasar keuangan tradisional. Investor yang mencari likuiditas akan berbondong-bondong menarik dana, memperbesar tekanan sistemik.
Masalah lain adalah lemahnya data. Sifat pseudonim transaksi kripto menyulitkan otoritas mengidentifikasi domisili pemegang token dan yurisdiksi yang berlaku. Tanpa data yang memadai, pengawasan lintas batas menjadi tidak efektif. FSB pun mendesak peningkatan berbagi informasi, pemantauan, dan perencanaan untuk menangani kondisi distress atau kegagalan stablecoin.
Meski rekomendasi FSB tidak memiliki kekuatan hukum, negara anggota G20 umumnya berkomitmen menerapkan standar yang disepakati ke dalam regulasi nasional. Bailey sebelumnya pernah memperingatkan bahwa perumusan aturan stablecoin internasional mandek. Laporan ini menjadi sinyal bahwa tekanan untuk mempercepat harmonisasi regulasi semakin besar.
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan meski pasar stablecoin domestik masih kecil. Bank Indonesia dan OJK tengah menyusun kerangka pengaturan aset kripto, termasuk stablecoin, yang akan berpengaruh pada industri fintech dan pembayaran lintas batas. Jika stablecoin semakin digunakan untuk remitansi atau perdagangan internasional, Indonesia perlu memastikan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. Kerja sama dengan forum internasional seperti FSB menjadi kunci agar aturan domestik tidak tertinggal.
Ke depan, pertanyaan besarnya bukan lagi apakah stablecoin akan diadopsi lebih luas, melainkan seberapa siap infrastruktur hukum dan pengawasan global menghadapi skenario terburuk. Jika krisis terjadi sebelum kerangka lintas negara matang, siapa yang akan menanggung kerugian—penerbit, pemegang token, atau sistem keuangan yang lebih luas?



