MA Kutuk Penyiraman Air ke Jubir PN Pati: Ketidakpuasan Bukan Alasan Merendahkan Pengadilan
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Agung menyatakan penyesalan mendalam atas insiden penyiraman air yang dilakukan Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, terhadap juru bicara PN Pati, Retno Lastiani.
- Insiden terjadi saat audiensi terkait penanganan perkara pada Jumat (9/10), dipicu tuduhan suap Rp1 miliar yang tidak terbukti.
- MA menegaskan akan menindaklanjuti peristiwa ini secara hukum dan mengingatkan bahwa ketidakpuasan terhadap putusan harus disalurkan lewat jalur resmi, bukan intimidasi.

Mahkamah Agung (MA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan penyiraman air yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, terhadap juru bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani. Insiden tersebut terjadi di tengah audiensi mengenai penanganan perkara di PN Pati pada Jumat (9/10) dan terekam dalam video yang viral di media sosial.
Juru Bicara MA, Heru Pramono, dalam konferensi pers pada Senin (12/10), menegaskan bahwa pimpinan lembaga peradilan tidak akan mentoleransi segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang sedang bertugas. Menurutnya, penyiraman air bukanlah cara yang dapat dibenarkan dalam menyampaikan aspirasi, masukan, atau pengaduan.
Heru menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti insiden ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpuasan terhadap proses hukum seharusnya disalurkan melalui mekanisme yang sah, seperti upaya hukum atau pengaduan resmi, bukan dengan tindakan yang merendahkan martabat lembaga peradilan.
"Pimpinan Mahkamah Agung memahami bahwa para pihak dapat saja merasa tidak puas terhadap penanganan suatu perkara. Ketidakpuasan tersebut hendaknya disalurkan melalui mekanisme yang sah, baik melalui upaya hukum maupun mekanisme pengaduan, bukan dengan tindakan yang merendahkan martabat lembaga peradilan," ujar Heru.
Insiden ini menyoroti tantangan yang dihadapi lembaga peradilan dalam menjaga wibawa dan independensi di tengah meningkatnya ketegangan antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Kasus serupa pernah terjadi di beberapa daerah, di mana massa yang tidak puas sering kali menempuh jalur di luar hukum. MA berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa dialog konstruktif adalah jalan terbaik.
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto, menilai bahwa tindakan anarkis seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. "Jika masyarakat merasa tidak puas, mereka harus menggunakan saluran yang tersedia. Kekerasan hanya akan memperburuk citra penegakan hukum dan menghambat reformasi peradilan," ujarnya saat dihubungi terpisah.
Ke depan, MA diharapkan memperkuat mekanisme pengaduan dan komunikasi publik agar ketidakpuasan dapat dikelola dengan baik. Selain itu, perlindungan bagi aparatur pengadilan perlu ditingkatkan untuk mencegah terulangnya insiden serupa. Pertanyaannya, apakah masyarakat akan lebih memilih jalur dialog atau justru mengedepankan emosi?



