DPR Klaim Kantongi Bukti 'Pasal Gibran' Diselundupkan ke PKPU, KPU Bantah
Baca dalam 60 detik
- Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menuding Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyalahi undang-undang dan disisipkan tanpa sepengetahuan parlemen.
- KPU membantah keras, menyatakan draf norma itu sudah dibahas dalam rapat konsinyering sehari sebelum RDP bersama Komisi II pada September 2023.
- Sengketa ini berpotensi bergulir ke DKPP dan menyeret integritas proses legislasi pemilu, dengan Doli mengaku menyimpan rekaman video hingga dokumen tertulis sebagai bukti.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan memiliki bukti bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan ke dalam regulasi tanpa sepengetahuan parlemen. Pasal yang mengatur pengecualian syarat ijazah sekolah menengah atas bagi calon presiden dan wakil presiden lulusan sekolah asing itu dinilai bertentangan dengan undang-undang dan menjadi polemik karena diduga kuat mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Doli mengungkapkan kejanggalan kronologi munculnya pasal tersebut. Menurutnya, norma itu tiba-tiba ada dalam rancangan tanpa pernah dibahas atau diberitahukan oleh KPU saat penyusunan tahapan pemilu. "Pasal dan ayat itu aneh sekali. Tiba-tiba muncul, kami tidak menyangka akan masuk tanpa penjelasan dan pemberitahuan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).
Pernyataan itu diperkuat klaim Doli bahwa dirinya menyimpan dokumentasi lengkap, mulai dari rekaman video rapat, catatan tertulis, hingga pointer-pointer yang disampaikan dalam pembahasan. Sebagai mantan Ketua Komisi II yang memimpin rapat bersama KPU pada 2023, ia menegaskan tidak ada pengajuan resmi untuk memasukkan pasal tersebut. "Kami sudah punya data, video lengkap, dan saya bisa mengatakan itu tidak ada," tegasnya.
KPU bergerak cepat membantah tudingan itu. Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan materi rancangan norma sudah ada sejak rapat konsinyering pada 19 September 2023, sebelum RDP dengan Komisi II. "Materi itu sudah dibahas dalam forum konsinyering, bukan diselundupkan," kata Idham saat dihubungi, Jumat (9/10). Bantahan ini menjadi titik balik yang menempatkan dua lembaga negara dalam posisi berhadapan.
"Kami sudah punya data, kami ada video-nya semua, data tertulis, pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada." โ Ahmad Doli Kurnia
Polemik ini bukan sekadar adu klaim antarlembaga. Ia menyentuh inti integritas proses legislasi pemilu, di mana setiap norma yang lahir harus dapat dilacak jejak pembahasannya. Jika benar ada pasal yang disisipkan tanpa pembahasan, maka prosedur penyusunan PKPU sebagai turunan undang-undang patut dipertanyakan. Sebaliknya, bila KPU dapat membuktikan draf itu telah dibahas secara terbuka, tudingan Doli berpotensi menjadi serangan politik yang melemahkan kepercayaan publik pada penyelenggara pemilu.
Doli berharap kebenaran terungkap di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tempat KPU disebut telah dilaporkan. "Nanti mungkin di sana mulai terungkap," ujarnya. DKPP menjadi arena uji berikutnya: apakah laporan tersebut cukup kuat membuktikan pelanggaran kode etik, atau justru berhenti sebagai duel retorika tanpa konsekuensi hukum.
Yang paling terdampak dari sengketa ini adalah kepercayaan publik terhadap netralitas KPU dan DPR dalam menyusun aturan main pemilu. Jika DKPP menemukan bukti penyelundupan pasal, bukan tidak mungkin muncul dorongan untuk merevisi PKPU atau bahkan mengevaluasi ulang mekanisme konsinyering. Sebaliknya, jika laporan kandas, pertanyaannya bergeser: seberapa kuat klaim Doli, dan mengapa bukti yang disebut lengkap itu belum dipublikasikan ke ruang terbuka?



