Komdigi Temukan 9 Paket XLSmart dan Indosat Belum Lindungi Sisa Kuota Sesuai Putusan MK
Baca dalam 60 detik
- Komdigi mengidentifikasi sejumlah paket internet dari XLSmart dan Indosat yang masih mengandalkan notifikasi preventif, bukan mekanisme rollover, sehingga dinilai belum selaras dengan perintah Mahkamah Konstitusi.
- Regulator menuntut operator segera mengubah skema perlindungan sisa kuota karena pendekatan imbauan dianggap tidak memulihkan nilai ekonomi yang sudah dibayar pelanggan.
- Evaluasi lanjutan akan menentukan apakah sanksi atau tenggat baru diperlukan untuk memastikan seluruh produk seluler patuh sebelum periode pelaporan berikutnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan masih menemukan sejumlah paket data dari operator seluler yang belum menerapkan perlindungan sisa kuota sebagaimana diwajibkan putusan Mahkamah Konstitusi. Temuan ini muncul setelah Indosat, Telkomsel, dan XLSmart menyerahkan laporan kepatuhan kepada regulator.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, mengungkapkan bahwa secara umum ketiga operator telah memperluas opsi paket dengan mekanisme rollover. Namun, perluasan itu tidak merata. Sebagian produk masih hanya menyertakan notifikasi atau peringatan menjelang masa aktif berakhir, tanpa mengembalikan nilai sisa kuota ke pelanggan.
"Mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung," ujar Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Komdigi menilai langkah preventif semacam itu tidak cukup. Pasalnya, pelanggan telah membayar penuh untuk kuota yang tidak terpakai, sehingga kehilangan akses atas sisa kuota berarti kerugian ekonomi yang nyata. Regulator pun meminta XLSmart segera menyesuaikan mekanisme untuk sembilan paket yang belum patuh.
Temuan serupa juga dialamatkan kepada Indosat. Meski rincian paketnya tidak dipaparkan secara lengkap dalam laporan awal, Komdigi menyimpulkan bahwa pendekatan perlindungan yang diterapkan Indosat belum sepenuhnya memenuhi standar yang digariskan putusan MK. Artinya, persoalan ini bukan kasus tunggal satu operator, melainkan indikasi pola di industri.
"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover," kata Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi.
Putusan MK sebelumnya menegaskan bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus begitu saja. Mahkamah menilai praktik penghapusan sisa kuota bertentangan dengan hak konsumen karena pelanggan sudah membayar di muka. Sejumlah pihak, termasuk pakar hukum tata negara Saldi Isra, menyoroti adanya kerugian langsung bagi pengguna ketika kuota yang telah dibeli hilang tanpa kompensasi.
Bagi pasar telekomunikasi Indonesia yang sangat kompetitif, kepatuhan terhadap aturan ini berpotensi mengubah lanskap persaingan. Operator yang lebih cepat beradaptasi dapat memakai rollover sebagai nilai jual, sementara yang lambat berisiko menghadapi tekanan regulator maupun reaksi konsumen. Di sisi lain, operator menghadapi dilema karena skema rollover dapat menekan pendapatan dari pembelian paket berulang.
Komdigi belum menyebut sanksi spesifik, tetapi meminta perbaikan segera. Evaluasi berikutnya akan menjadi ujian apakah imbauan regulator cukup efektif atau perlu tindakan lebih tegas. Pertanyaannya, akankah operator menutup celah sembilan paket itu sebelum pelanggan kembali merasakan kuota mereka menguap tanpa jejak?



