Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia Akui Tak Simpan Dokumen Pendidikan Gibran
Baca dalam 60 detik
- Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Canberra menyatakan tidak menemukan arsip pendidikan Gibran Rakabuming Raka di kedutaan masing-masing.
- Kedua pejabat itu bersaksi dalam sidang lanjutan gugatan ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10/2026), menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
- Ketiadaan dokumen ini berpotensi memperkuat dalil pemohon sekaligus mempertanyakan mekanisme pelacakan pelajar Indonesia di luar negeri.

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan atas ijazah Gibran Rakabuming Raka, Jumat (2/10/2026). Dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dua atase pendidikan dari perwakilan RI di luar negeri memberikan keterangan yang sama: tidak ada dokumen pendidikan Gibran yang tersimpan di kedutaan.
Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aini Ariyanti, mengaku telah menelusuri arsip di kantornya. Namun, ia tidak menemukan catatan apa pun terkait riwayat pendidikan Gibran, baik saat masuk maupun setelah meninggalkan Singapura. Hal ini disampaikannya ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra mendesak keterangan mengenai keberadaan dokumen jenjang setara SLTA yang sempat dipersoalkan.
"Setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI," ujar Nur Aini di hadapan majelis hakim. Saldi lantas memastikan kembali, dan Nur Aini menjawab singkat bahwa memang tidak ada berkas apa pun.
Senada, Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, menyatakan pihaknya tidak memiliki dokumen pengajuan permohonan pendidikan Gibran. Penelusuran yang dilakukan mencakup arsip fisik maupun digital. "Kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran," tegas Yuli.
Keterangan ini menjadi pukulan bagi upaya pembuktian yang mengandalkan jejak administratif di perwakilan diplomatik. Dalam sistem pendidikan luar negeri, atase pendidikan biasanya menjadi simpul pertama yang menerima laporan kedatangan pelajar Indonesia, termasuk untuk keperluan penyetaraan ijazah. Ketiadaan arsip di dua negara yang disebut dalam gugatan memunculkan pertanyaan tentang bagaimana proses pemantauan pelajar berjalan.
Pengamat hukum tata negara menilai bahwa absennya dokumen di KBRI tidak secara otomatis membatalkan keabsahan ijazah, tetapi dapat memperkuat argumen pemohon bahwa ada tahapan administratif yang tidak terpenuhi. "Jika memang ada proses pendidikan formal, seharusnya ada jejak yang bisa dilacak, minimal surat keterangan atau catatan kehadiran," ujar seorang analis kebijakan pendidikan yang enggan disebut namanya.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak terkait berpendapat bahwa dokumen pendidikan tidak selalu tersimpan di kedutaan karena pelajar dapat menempuh jalur mandiri tanpa melapor ke perwakilan. Namun, argumen ini belum disertai bukti tertulis yang dipaparkan dalam persidangan.
"Kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI," ujar Nur Aini Ariyanti, Atase Pendidikan KBRI Singapura.
Perkara ini menyita perhatian publik karena menyeret nama Gibran, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden. Sidang lanjutan dijadwalkan masih akan mendengarkan keterangan saksi lain, termasuk dari Kementerian Pendidikan dan pihak sekolah yang disebut. Mahkamah Konstitusi belum memutuskan apakah akan meminta keterangan tambahan dari instansi terkait.
Jika nantinya terbukti tidak ada catatan resmi, publik berhak menuntut penjelasan mengenai standar verifikasi ijazah pejabat publik. Sebaliknya, jika dokumen ditemukan di luar jalur kedutaan, mekanisme pelaporan pelajar Indonesia di luar negeri perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan celah administratif di kemudian hari.



