Dukcapil Dorong KIA dan IKD Sampai ke Desa, Layanan Adminduk Dikejar ke Rumah Warga
Baca dalam 60 detik
- Ditjen Dukcapil Kemendagri memperluas edukasi dan mobilisasi penerbitan Kartu Identitas Anak serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital hingga pemerintah desa.
- Kepala daerah dan kecamatan diminta menjemput bola karena capaian KIA dan IKD masih timpang, sementara sejumlah instansi mulai mensyaratkan identitas digital.
- Keberhasilan program bergantung pada kesiapan instansi penerima dan literasi warga, sehingga target administrasi kependudukan digital belum tentu tercapai serentak.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memperluas strategi layanan administrasi kependudukan dengan menargetkan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga ke tingkat desa. Langkah ini diambil karena cakupan kedua dokumen tersebut dinilai belum merata, terutama di daerah dengan keterbatasan akses layanan.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa dokumen kependudukan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan prasyarat warga mengakses layanan publik. Karena itu, ia meminta jajaran pemerintah daerah tidak menunggu warga datang ke kantor, melainkan menjemput bola ke permukiman dan desa. "Pemerintah perlu memastikan setiap penduduk memperoleh dokumen kependudukan sesuai ketentuan. Untuk itu, sosialisasi dan pelayanan harus menjangkau masyarakat sampai ke tingkat desa," ujarnya di Jakarta, Senin (28/9).
Perintah ini bergema di daerah. Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, misalnya, mulai menggenjot penerbitan KIA dan aktivasi IKD di Kecamatan Pragaan. Koordinator Dukcapil Kecamatan Pragaan, Subli, mengakui capaian KIA di wilayahnya masih jauh dari target. Ia pun meminta pemerintah desa turun tangan memobilisasi warga. "Semoga ke depannya cakupan KIA mencapai target. Kami mohon bantuan semua pihak untuk ikut memobilisasi warga," kata Subli, Selasa (22/9).
Subli menyoroti pula pentingnya edukasi IKD. Menurutnya, identitas digital kini kian krusial karena berbagai dinas mensyaratkannya dalam pengurusan dokumen. "Saya berharap masyarakat terus diedukasi dan dimobilisasi untuk mengaktifkan IKD, karena berbagai dinas kini memerlukan identitas digital tersebut," ujarnya. Namun, ia tidak merinci berapa persentase warga di Pragaan yang sudah mengaktifkan IKD maupun yang telah memiliki KIA.
Kepemilikan dokumen kependudukan adalah bagian dari pemenuhan hak penduduk yang menentukan kemudahan akses layanan publik.
IKD sendiri beroperasi lewat aplikasi di ponsel pintar. Penduduk dapat melihat informasi dokumen kependudukannya secara digital, sehingga layanan menjadi lebih praktis di instansi yang sudah terhubung. Meski demikian, manfaat IKD sangat bergantung pada kesiapan masing-masing instansi. Tanpa integrasi sistem dan penerimaan di tingkat layanan, kepemilikan IKD hanya menjadi formalitas tanpa dampak nyata bagi warga.
Kesenjangan kesiapan inilah yang berpotensi menjadi hambatan utama. Di satu sisi, Dukcapil mendorong percepatan dari hulu melalui desa. Di sisi lain, instansi pengguna di hilir belum tentu siap menerima identitas digital. Akibatnya, warga bisa saja sudah mengaktifkan IKD, tetapi tetap diminta menunjukkan KTP fisik saat mengurus layanan. Edukasi kepada warga pun harus berjalan seiring perluasan penggunaan IKD di layanan publik.
Bagi pembaca di Indonesia, program ini menyentuh langsung urusan sehari-hari: mengurus sekolah anak, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga administrasi perbankan dan perpajakan. KIA yang belum dimiliki anak dapat mempersulit akses ke fasilitas publik tertentu, sementara IKD yang tidak aktif berisiko membuat warga tertinggal ketika layanan beralih ke kanal digital. Pemerintah desa menjadi ujung tombak yang menentukan apakah target administrasi kependudukan tercapai atau justru stagnan.
Ke depan, pertanyaannya bukan lagi sekadar berapa banyak KIA yang tercetak atau IKD yang diaktivasi, melainkan sejauh mana dokumen-dokumen itu benar-benar diterima di semua lini layanan. Tanpa sinkronisasi antara Dukcapil, pemerintah daerah, dan instansi pengguna, percepatan administrasi kependudukan hanya akan berhenti di angka capaian, bukan pada kemudahan yang dirasakan warga.



