Kemensos Buka Kanal Aduan Bullying di Sekolah Rakyat, Kerahasiaan Pelapor Dijamin
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Sosial meluncurkan saluran pengaduan resmi untuk kasus perundungan dan kekerasan di Sekolah Rakyat melalui WhatsApp Lapor Kemensos.
- Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan setiap laporan harus ditindaklanjuti sebagai peringatan dini, bukan diabaikan.
- Kanal ini menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan menyediakan nomor tiket untuk pemantauan tindak lanjut.

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka kanal pengaduan untuk menampung laporan dugaan perundungan (bullying) dan kekerasan di lingkungan Sekolah Rakyat. Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui layanan WhatsApp Lapor Kemensos di nomor 0887-7171-171. Langkah ini diambil untuk memastikan program pendidikan afirmasi tersebut berjalan tanpa celah kekerasan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan bahwa kanal ini terbuka bagi siswa, guru, orang tua, maupun masyarakat umum. "Ini era keterbukaan. Kami siapkan saluran agar tidak ada yang salah sasaran," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/9/2026). Ia menekankan bahwa setiap aduan yang masuk akan diperlakukan sebagai alarm dini untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan.
Gus Ipul mengingatkan jajarannya untuk tidak mengabaikan laporan sekecil apa pun. "Setiap pengaduan harus kami respons, konfirmasi, validasi, dan verifikasi. Jangan abaikan," tegasnya. Ia juga menegaskan bahwa kerahasiaan identitas pelapor bersifat mutlak. Informasi pribadi hanya dapat diakses oleh Satuan Tugas Sekolah Rakyat, Menteri Sosial, dan Wakil Menteri Sosial.
Prosedur pengaduan dirancang berlapis. Pertama, pelapor mengirimkan laporan melalui WhatsApp dengan melampirkan bukti teks, foto, atau video. Kedua, sistem akan memilah laporan berdasarkan kategori menu Sekolah Rakyat, lalu menghubungkan pelapor ke operator melalui tombol 'Hubungi Petugas'. Ketiga, petugas call center memasukkan data ke sistem SETARA. Kategori aduan mencakup perundungan, kekerasan, korupsi, pelecehan, penyalahgunaan wewenang, dan lainnya. Setiap laporan akan mendapatkan nomor tiket ID untuk ditindaklanjuti.
Bagi para pemangku kepentingan di sektor pendidikan dan perlindungan anak, langkah Kemensos ini menjadi sinyal bahwa tata kelola Sekolah Rakyat akan diawasi secara partisipatif. Transparansi mekanisme aduan dapat meningkatkan kepercayaan publik, terutama orang tua yang menitipkan anaknya di program tersebut. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi respons dan tindak lanjut di lapangan. Tanpa penegakan yang tegas, kanal aduan hanya akan menjadi formalitas.
Ke depan, publik akan menyoroti apakah kanal ini benar-benar mampu menekan angka kekerasan di Sekolah Rakyat. Ujian sesungguhnya bukan pada peluncuran sistem, melainkan pada penanganan setiap laporan yang masuk. Mampukah Kemensos menjaga komitmen kerahasiaan dan kecepatan respons? Waktu yang akan membuktikan, tetapi pengawasan dari masyarakat sipil dan media tetap krusial.



