MK Perintahkan Pemerintah Wajibkan Label Warna di Kemasan Makanan dan Minuman
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi memutuskan pelaku usaha harus mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan produk yang mengandung gula, garam, dan lemak.
- Putusan ini mengubah tafsir Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 148 UU Kesehatan, memperkuat hak konsumen atas informasi gizi yang memadai.
- Pemerintah dan DPR kini dituntut segera menyusun aturan teknis, sementara industri makanan dan minuman menghadapi biaya penyesuaian kemasan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL). Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Selasa (29/9/2026) atas perkara Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Imamudin dan Andru Steven.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Guntur Hamzah menegaskan bahwa standar pelabelan menjadi instrumen penting untuk membentuk perilaku konsumsi yang lebih teredukasi. "Penetapan standar pelabelan yang memungkinkan konsumen mengenali dan memahami kandungan gula, garam, dan lemak menjadi salah satu instrumen untuk membentuk perilaku konsumsi yang lebih teredukasi," ujar Guntur.
MK menilai Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pasal tersebut harus dimaknai mencakup kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai, termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan produk yang mengandung GGL.
Selain itu, Pasal 148 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Pemerintah pusat dan daerah kini bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, serta pendistribusian makanan dan minuman, termasuk mewajibkan label warna dan simbol.
Permohonan ini menyoroti pentingnya pengaturan konsumsi gula bagi kesehatan. Para pemohon berargumen bahwa konsumsi gula berlebih dapat memicu peradangan kronis dan gangguan metabolisme sistemik yang berujung pada berbagai penyakit berbahaya. Mereka menilai perintah memberikan informasi yang jelas dalam UU Perlindungan Konsumen selama ini hanya bersifat formalitas tekstual tanpa standar visual, label warna, atau simbol.
MK menegaskan bahwa kebutuhan akan informasi kandungan GGL tidak dapat dilepaskan dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat. "Untuk mengurangi atau menghindari risiko tersebut antara lain diperlukan adanya informasi dan edukasi agar konsumen dapat mengetahui kandungan makanan dan/atau minuman dalam kemasan yang dikonsumsi," kata Guntur.
Konteks Indonesia: Dampak bagi Konsumen dan Industri
Bagi konsumen Indonesia, putusan ini berpotensi meningkatkan kesadaran akan kandungan gizi pada produk kemasan. Label warna—seperti sistem traffic light yang diterapkan di beberapa negara—memudahkan masyarakat memilih produk yang lebih sehat. Namun, efektivitasnya bergantung pada sosialisasi dan pengawasan pasar.
Dari sisi industri, produsen makanan dan minuman harus menyesuaikan desain kemasan dengan label warna dan simbol. Ini menimbulkan biaya tambahan, terutama bagi usaha kecil dan menengah. Meski demikian, kewajiban ini dapat mendorong reformulasi produk agar lebih sehat, sejalan dengan tren global menuju pangan olahan yang lebih baik.
Pemerintah kini dituntut segera menerbitkan aturan pelaksana, misalnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan BPOM. Tanpa regulasi teknis yang jelas, kewajiban ini berisiko tidak terimplementasi secara seragam. DPR juga perlu mengawal proses ini agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan existing.
"Tanggung jawab pemerintah untuk mengatur dan mengawasi makanan dan minuman, termasuk dalam menetapkan standar yang mendukung agar informasi mengenai kandungan gula, garam dan lemak produk dapat diketahui dan dipahami konsumen secara efektif," tegas Guntur Hamzah.
Ke depan, publik akan menantikan langkah pemerintah menindaklanjuti putusan ini. Akankah label warna benar-benar diterapkan dalam waktu dekat, atau justru tersandera oleh perdebatan biaya dan kepentingan industri? Yang jelas, MK telah membuka jalan menuju perlindungan konsumen yang lebih kuat di sektor pangan.


