Korupsi MBG: Enam Tersangka Segera Disidang, Kerugian Negara Rp 10 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas dinyatakan lengkap.
- Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional, dan dua mantan wakilnya menjadi bagian dari tersangka yang akan diadili.
- BPKP menghitung kerugian negara mencapai sekitar Rp 10 triliun, dengan 233 saksi dan 4 ahli telah diperiksa penyidik.

Kejaksaan Agung resmi menyerahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/9/2026). Langkah ini menandai peralihan perkara dari tahap penyidikan ke penuntutan, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Enam orang yang akan duduk di kursi pesakitan mencakup Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2024โ2025, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung. Turut dilimpahkan Lalu Muhammad Iwan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, dan dua pihak swasta, Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pelimpahan dilakukan setelah seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi. "Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ujarnya di Kejari Jakarta Pusat.
Angka kerugian negara yang diungkap Kejaksaan Agung menjadi sorotan utama. Menurut Anang, nilai tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih. (Perhitungan) BPKP, ya," kata Anang. Jumlah itu setara dengan sekitar 0,5 persen dari total belanja negara dalam APBN 2025, atau cukup untuk membiayai program bantuan sosial selama beberapa bulan.
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 233 saksi dan empat orang ahli. Selain itu, penyidik mengumpulkan alat bukti surat, dokumen, serta barang bukti lain yang akan digunakan di persidangan. Anang menegaskan bahwa detail lain akan diungkap dalam sidang.
"Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih. (Perhitungan) BPKP, ya." โ Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Kasus ini mencuat setelah program MBG yang digadang-gadang sebagai terobosan gizi nasional justru menghadapi tuduhan penyimpangan tata kelola. Program yang menyasar puluhan juta siswa dan ibu hamil itu dikelola BGN dengan anggaran besar. Dugaan korupsi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan internal dan transparansi penggunaan dana publik.
Bagi pelaku pasar dan investor, perkembangan ini menjadi ujian kredibilitas tata kelola anggaran negara. Ketidakpastian hukum dapat memengaruhi iklim investasi, terutama di sektor pangan dan logistik yang terkait dengan rantai pasok program MBG. Pemerintah perlu memastikan bahwa proses hukum tidak mengganggu kelangsungan layanan gizi bagi masyarakat.
Dari sisi fiskal, potensi kerugian Rp 10 triliun menambah tekanan pada defisit anggaran. Jika tidak ditangani dengan tegas, kasus ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap program-program sosial pemerintah. Kejaksaan Agung diharapkan mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual dan memulihkan aset negara.
Ke depan, persidangan akan menjadi panggung pembuktian apakah sistem pengawasan program MBG memang lemah atau ada niat jahat yang sistematis. Publik menanti apakah putusan hakim nanti mampu memberikan efek jera dan mendorong perbaikan tata kelola BGN. Pertanyaan besarnya: mampukah pemerintah menjaga keberlanjutan program gizi nasional tanpa mengulang celah korupsi yang sama?



