KPK Geledah Tiga Rumah di Madiun, Buru Aliran Uang Wali Kota Nonaktif Maidi
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK menyisir tiga kediaman di Kota Madiun, termasuk rumah Wali Kota nonaktif Maidi dan anaknya, guna mengumpulkan bukti kasus gratifikasi dan pencucian uang.
- Langkah ini memperluas perkara yang sebelumnya menjerat Maidi dengan tuntutan 7 tahun 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp8 miliar lebih.
- Fokus penyidikan kini mengarah pada penelusuran konversi aset dan pemulihan kerugian negara, dengan tersangka yang belum ditetapkan secara resmi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah di Kota Madiun pada Selasa (29/9) malam, termasuk kediaman Wali Kota nonaktif Maidi dan rumah anaknya, Hendra. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah dikembangkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa selain rumah Maidi dan Hendra, penyidik juga menyisir rumah seorang camat di lingkungan Kota Madiun. "Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah dalam pengembangan penyidikan perkara di Kota Madiun," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Menurut Budi, penggeledahan ini bertujuan melengkapi bukti dan menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Penyidik juga tengah menelusuri konversi aset yang mungkin dilakukan oleh terduga pelaku, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Maidi. Sebelumnya, Maidi telah dituntut dengan pidana 7 tahun 2 bulan penjara dan uang pengganti lebih dari Rp8 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Maidi terbukti melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait perizinan di wilayahnya.
"Kegiatan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari upaya paksa pada tahap penyidikan untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik, termasuk menelusuri konversi aset-aset yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku," terang Budi Prasetyo.
Dalam penyidikan ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Wawan Edy Susetyo (swasta), Tri Handoko (karyawan swasta), Tutik Sariwati (ibu rumah tangga), Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah (pemilik Butik Ulfa Mumtaza), dan Agung Triwinarto (swasta). Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari upaya membangun konstruksi perkara secara utuh.
Penggunaan Sprindik umum menandakan bahwa KPK belum menetapkan tersangka secara formal. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk kemudian menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Praktik ini lazim digunakan dalam kasus yang kompleks, terutama yang melibatkan dugaan TPPU, karena memerlukan penelusuran aliran dana lintas pihak.
Dari kacamata pemberantasan korupsi, langkah KPK menyasar lingkaran keluarga dan pejabat lokal menunjukkan upaya memperluas cakupan penyidikan. Kasus Maidi menjadi sorotan karena menjerat kepala daerah yang masih menjabat, meski kini nonaktif. Publik menanti apakah penyidikan ini akan mengungkap jaringan yang lebih luas atau hanya berhenti pada individu tertentu.
Bagi warga Madiun dan masyarakat Indonesia pada umumnya, perkembangan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Ketika KPK bergerak cepat menggeledah dan memeriksa saksi, ekspektasi terhadap transparansi dan akuntabilitas pun meningkat. Apalagi, kasus serupa kerap berlarut-larut tanpa kejelasan.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada apakah KPK mampu membuktikan dugaan TPPU dan menyita aset-aset yang diduga hasil korupsi. Jika berhasil, ini bisa menjadi preseden penting dalam pemulihan kerugian negara. Namun, jika penyidikan mandek, kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi bisa kembali dipertanyakan.



