WN Jepang Gugat Pasal 140 KUHPerdata ke MK: Perjanjian Kawin Bisa Rampas Hak Waris Rp291 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Hisako Dewanto, warga negara Jepang yang menetap di Surabaya, memohon Mahkamah Konstitusi membatalkan frasa dalam Pasal 140 KUHPerdata yang membuatnya kehilangan hak waris dari almarhum suaminya.
- Sengketa bermula dari perjanjian kawin yang memisahkan harta secara total, sehingga pengadilan memutus seluruh warisan jatuh ke tiga anak tanpa menyertakan Hisako.
- Permohonan ini berpotensi mengubah lanskap hukum waris Indonesia, khususnya perlindungan pasangan yang hidup lebih lama dalam perkawinan campuran.

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang diajukan oleh Hisako Dewanto, perempuan berkewarganegaraan Jepang yang telah lama menetap di Surabaya. Permohonan terdaftar dengan nomor 334/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (28/9), kuasa hukum Hisako, Fatiatulo Lazira, mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut telah menyebabkan kliennya kehilangan hak mewarisi harta almarhum suaminya, Rachmat Hartojo, yang nilainya ditaksir mencapai Rp291 miliar.
Menurut Fati, surat-surat dari kantor perpajakan menunjukkan adanya harta atas nama almarhum yang belum dilaporkan senilai Rp231 miliar, termasuk aset di luar negeri sekitar Rp60 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah rekening bank pribadi almarhum yang diduga digunakan pihak lain untuk memanipulasi transaksi keuangan. Fati juga mengungkapkan bahwa almarhum pernah membeli emas batangan sebanyak 43 kilogram secara tunai, yang kemudian diserahkan kepada ibunya. Uang pembelian emas tersebut diduga kuat berasal dari penarikan tunai perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki almarhum.
Hisako menikah dengan Rachmat Hartojo, warga negara Indonesia, pada 1997 dan tinggal di Surabaya hingga dikaruniai tiga anak. Setelah suaminya meninggal, anak pertama memberikan kuasa pengurusan harta peninggalan kepada Hisako pada November 2022, namun kuasa itu dicabut pada Desember tahun yang sama. Sejak itu, sengketa waris antara Hisako dan anak-anak serta mertuanya memanas. Pengadilan tingkat pertama memutuskan seluruh harta peninggalan dibagi tiga untuk anak-anak, tanpa bagian untuk Hisako. Putusan dikuatkan di tingkat kasasi dengan pertimbangan adanya perjanjian kawin yang mengikat, sehingga tidak ada harta bersama dan warisan dibagi sesuai isi perjanjian.
Pasal 140 KUHPerdata yang berlaku saat ini menyatakan bahwa perjanjian kawin tidak boleh mengurangi hak-hak yang diberikan undang-undang kepada pihak yang hidup paling lama. Namun, frasa "yang hidup paling lama" dalam pasal tersebut ditafsirkan tidak mencakup hak mewaris bagi pasangan yang hidup lebih lama, terutama jika ada perjanjian pemisahan harta. Para pemohon menilai norma ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Mereka meminta MK menyatakan frasa tersebut inkonstitusional secara bersyarat dan memaknainya agar perjanjian kawin, termasuk pemisahan harta total, tidak dapat menghapus hak waris pasangan yang hidup lebih lama, termasuk yang berkewarganegaraan asing.
"Berdasarkan surat-surat dari kantor perpajakan, terdapat harta atas nama almarhum suami Hisako Dewanto yang belum dilaporkan dengan total mencapai Rp231 miliar, termasuk harta senilai Rp60-an miliar di luar negeri," ujar Fatiatulo Lazira.
Selain Hisako, ada tiga pemohon lain: Jessica Tritanya (mahasiswa), serta pasangan suami istri Hartono Effendi dan Chientasari Ichsan. Mereka mempersoalkan Pasal 140 KUHPerdata karena membatasi ruang lingkup perjanjian kawin dan sering merugikan pihak yang hidup lebih lama. Menurut para pemohon, pasal ini harus tetap berlaku bagi siapa pun yang berada di yurisdiksi Indonesia, termasuk WNA seperti Hisako yang telah memiliki KTP dan tinggal menetap.
Kasus ini menyoroti celah dalam hukum waris Indonesia yang bisa berdampak pada perkawinan campuran. Banyak pasangan memilih perjanjian kawin untuk melindungi aset masing-masing, tetapi tanpa pemahaman yang cukup, perjanjian tersebut dapat menghilangkan hak waris pasangan yang hidup lebih lama. Jika MK mengabulkan permohonan, maka akan ada perubahan signifikan dalam praktik pembuatan perjanjian kawin dan perlindungan hukum bagi pasangan yang ditinggalkan. Di sisi lain, putusan ini juga dapat memengaruhi kepastian hukum bagi ahli waris lainnya, terutama anak-anak dari perkawinan tersebut.
MK belum menjadwalkan putusan akhir. Namun, perkara ini menjadi ujian bagi kepekaan hukum Indonesia terhadap keadilan gender dan perlindungan WNA yang terikat perkawinan dengan WNI. Akankah MK memperluas tafsir hak waris pasangan, atau tetap mempertahankan status quo yang dianggap merugikan pihak yang hidup lebih lama?



