Bupati Gowa Dicekal ke Luar Negeri, Jerat Pemerasan dan Pencucian Uang Menguat
Baca dalam 60 detik
- Kortas Tipidkor Polri resmi mencekal Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ke luar negeri setelah menetapkannya sebagai tersangka pemerasan dan TPPU.
- Penyidik mengungkap empat modus pemerasan, termasuk permintaan CSR ke Indomaret dan potongan harga rumah mewah untuk izin bangunan.
- Langkah pencekalan menegaskan komitmen pemberantasan korupsi daerah, sementara pihak tersangka menyiapkan praperadilan.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Langkah ini menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permohonan pencekalan telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sejak status tersangka diumumkan, menurut Brigjen Hernowo Yulianto, Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri.
"Sejak penetapan tersangka langsung diajukan," ujar Hernowo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (28/9). Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian upaya paksa, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka, telah dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga menyatakan menghormati hak Sitti untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota ke Propam Polri.
Kasus ini mencuat setelah Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, membeberkan empat aksi pemerasan yang diduga dilakukan Sitti. Modus pertama terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Kedua, permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Indomaret sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Ketiga, permintaan satu unit rumah di Perumahan Royal Spring dengan diskon 70 persen dari harga Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk site plan Sakura 2. Keempat, permintaan dana sponsor Rp100 juta kepada Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino, yang ditransfer langsung ke penyelenggara acara.
Praktik pemerasan yang dituduhkan kepada Sitti Husniah mencerminkan pola korupsi sektoral yang kerap menjerat kepala daerah. Permintaan imbalan dalam proses perizinan, baik PKKPR maupun PBG, tidak hanya merugikan pelaku usaha tetapi juga menghambat iklim investasi di daerah. Sementara itu, permintaan CSR kepada ritel modern seperti Indomaret berpotensi menciptakan beban biaya tak resmi yang pada akhirnya dapat dibebankan kepada konsumen. Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di tengah upaya pemerintah mendorong reformasi birokrasi dan kemudahan berusaha.
Dari sisi yuridis, penetapan tersangka dan pencekalan merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Langkah Kortas Tipidkor Polri ini juga sejalan dengan tren penindakan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dalam beberapa tahun terakhir. Publik akan menyoroti apakah proses hukum berjalan independen tanpa intervensi politik, mengingat Sitti Husniah masih menjabat sebagai Bupati Gowa.
"Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam," tegas Hernowo.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi cermin bahwa pemberantasan korupsi tidak pandang bulu. Efek jera yang diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Namun, ujian sesungguhnya terletak pada konsistensi penyelesaian perkara hingga persidangan. Jika terbukti, vonis terhadap Sitti Husniah bisa menjadi preseden penting bagi kepala daerah lain agar tidak menyalahgunakan wewenang perizinan.
Ke depan, publik menanti apakah praperadilan yang diajukan tersangka akan mengubah status hukumnya, serta bagaimana Kortas Tipidkor Polri melengkapi bukti TPPU. Pengawasan dari lembaga antikorupsi dan masyarakat sipil akan menentukan apakah kasus ini berakhir tuntas atau sekadar menjadi sorotan sementara.



