Lapas Cibinong: Ombudsman Temukan Hunian Mewah, DPR Panggil Semua Pihak
Baca dalam 60 detik
- Ombudsman RI menemukan seorang narapidana mengaku menyewa hunian mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong, lengkap dengan sofa, TV, dan kulkas berisi miras.
- Menteri Imipas Agus Andrianto turun langsung dan mengancam mencopot pejabat jika terbukti terjadi penyalahgunaan rumah dinas.
- Komisi XIII DPR akan menggelar rapat dengar pendapat pada Senin (28/9) untuk mengonfirmasi perbedaan keterangan antara Ombudsman dan pihak lapas.

Ombudsman RI menemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pria yang mengaku narapidana didapati menempati hunian berfasilitas lengkap di kawasan yang seharusnya menjadi rumah dinas pegawai. Temuan ini memicu respons berantai dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hingga DPR.
Dalam sidak pada Rabu (23/9), tim Ombudsman mendapati bangunan yang dideskripsikan seperti vila mini atau homestay. Di dalamnya terdapat sofa, televisi, meja makan, dan kulkas berisi minuman keras. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengungkapkan bahwa penghuni tempat itu mengaku sebagai warga binaan dan membayar sejumlah uang untuk menempati hunian tersebut. "Dia ngaku warga binaan, dia berbayar, mengeluarkan uang," ujarnya, dikutip dari detik.com.
Proses sidak sendiri berlangsung tidak mulus. Tim Ombudsman mengaku tidak diberi keleluasaan untuk memeriksa lapas dan diikuti oleh lebih dari sepuluh orang. Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyatakan bahwa pihaknya telah mengantisipasi kemungkinan pengkondisian lokasi dengan menyiapkan dokumen foto dan video. "Kalau misal kawan-kawan wartawan nanti ke sana sudah bersih, sudah rata, manis, enggak apa-apa juga. Kami enggak menyalahkan kawan-kawan wartawan. Karena sebenarnya sederhana, 24 jam selesai barang itu. Tapi kami punya data itu," ujarnya, Kamis (24/9).
Menanggapi temuan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto meninjau langsung lokasi pada Jumat (25/9). Agus menegaskan akan mendalami apakah rumah pegawai tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukan atau disalahgunakan. "Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai, atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi," tegasnya. Ia juga mengancam akan mencopot pejabat yang terbukti terlibat.
Aris Marsudiyanto memberikan penjelasan berbeda terkait keberadaan warga binaan di area tersebut. Menurutnya, tempat itu memang merupakan tempat tinggal karyawan lapas, dan warga binaan yang membersihkan rumah merupakan bagian dari pembinaan. "Tempat ini sebenarnya tempat tinggal karyawan lapas, dan tiap warga binaan punya tanggung jawab untuk membersihkan rumah sebagai bentuk pembinaan," ujarnya. Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno menyebut lokasi yang disorot adalah area asimilasi atau Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang di dalamnya terdapat beberapa rumah dinas jabatan.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya keterbukaan untuk memastikan duduk perkara. Ia mempertanyakan apakah fasilitas itu merupakan rumah pegawai, tempat asimilasi, atau memang fasilitas mewah bagi narapidana tertentu yang mampu membayar. Yusril memastikan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran oleh pejabat atau petugas.
DPR melalui Komisi XIII menyatakan akan memanggil Ombudsman RI dan pihak Lapas Cibinong dalam rapat dengar pendapat pada Senin (28/9). Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mengonfirmasi dua penjelasan yang berbeda. Ia juga menyayangkan sikap pihak lapas yang sempat menghalangi aktivitas Ombudsman, seraya menegaskan bahwa Ombudsman berwenang melakukan sidak terhadap institusi penyedia layanan publik.
Kasus ini menyoroti persoalan tata kelola lembaga pemasyarakatan yang hingga kini masih rentan penyimpangan. Jika dugaan jual-beli fasilitas terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan tetapi juga mencederai prinsip pembinaan yang setara bagi seluruh warga binaan. Publik akan menanti hasil investigasi internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta rapat DPR pekan depan. Akankah terungkap siapa pihak yang bertanggung jawab, ataukah temuan ini kembali menguap seperti sejumlah kasus lapas sebelumnya?



