DPR Desak Polri dan BPK Bongkar "Apartemen Mewah" di Lapas Cibinong
Baca dalam 60 detik
- Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri menyelidiki dugaan pelanggaran pidana dan administrasi di Lapas Cibinong.
- Audit BPK dinilai menjadi pintu masuk untuk membongkar potensi penyimpangan anggaran dan aset di lingkungan pemasyarakatan.
- Temuan Ombudsman RI mengungkap lebih dari 10 kamar berfasilitas lengkap yang terpisah dari blok hunian warga binaan biasa.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan mengusut dugaan pelanggaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dorongan ini muncul setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang disebut berstandar apartemen di dalam kompleks lapas tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2026), Abdullah menilai temuan Ombudsman tidak cukup diselesaikan lewat pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurutnya, ada indikasi pelanggaran administrasi sekaligus pidana yang perlu diusut secara terpisah oleh aparat penegak hukum. "Polri harus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman," ujarnya.
Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu juga menyoroti pentingnya audit BPK untuk menelusuri pengelolaan anggaran dan aset di Lapas Cibinong. Ia berpandangan, tanpa audit independen, sulit memastikan apakah fasilitas mewah tersebut dibangun menggunakan dana resmi, sumbangan pihak ketiga, atau praktik lain yang melanggar aturan. "Kalau kita ingin mewujudkan tata kelola lapas yang transparan, akuntabel, dan antikorupsi, audit BPK adalah salah satu pintu masuknya," kata Abdullah.
Temuan Ombudsman sendiri berawal dari inspeksi mendadak (sidak) kedua yang dilakukan sepanjang 2026. Pada sidak pertama, tim Ombudsman tidak diizinkan masuk ke area lapas. Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengungkapkan bahwa fasilitas mewah itu berada di bagian belakang kompleks dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Ia menyebut ada lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa titik, lengkap dengan perabot rumah tangga seperti televisi, kulkas, dan peralatan memasak.
Kondisi ini memantik pertanyaan soal pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan dengan standar keamanan dan kesetaraan perlakuan bagi seluruh warga binaan. Keberadaan fasilitas eksklusif di dalamnya berpotensi menciptakan ketimpangan dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Abdullah menegaskan, Ditjen Pemasyarakatan dan Polri harus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara transparan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk mengungkap dan membuktikan dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana ini, Ditjen Imipas dan Polri harus menyampaikan perkembangan dan hasil penanganan kasus ini secara transparan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
โ Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI
Bagi pembaca di Indonesia, kasus ini bukan sekadar persoalan internal satu lapas. Ia menyentuh langsung isu tata kelola anggaran negara, integritas aparat, dan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan. Jika dugaan penyimpangan terbukti, ada potensi kerugian negara dari pembangunan atau pemeliharaan fasilitas yang tidak semestinya. Bagi investor dan pelaku usaha, sinyal perbaikan tata kelola di sektor penegakan hukum menjadi indikator penting stabilitas iklim investasi, terutama dalam hal kepastian hukum dan pemberantasan korupsi.
Selain itu, desakan audit BPK menunjukkan bahwa persoalan ini bisa merembet ke ranah fiskal. BPK memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan keuangan negara di kementerian dan lembaga, termasuk Lapas Cibinong. Jika ditemukan penyimpangan, rekomendasi BPK dapat memicu proses hukum lebih lanjut dan perbaikan sistem pengawasan. Publik pun berkepentingan memastikan tidak ada impunitas bagi siapa pun yang menyalahgunakan fasilitas negara.
Ke depan, mata publik akan tertuju pada langkah Polri dan BPK. Apakah penyelidikan akan berhenti pada pemeriksaan administratif, atau naik ke penyidikan pidana? Dan yang tak kalah penting, apakah temuan di Cibinong ini akan menjadi pintu masuk pembenahan menyeluruh di lapas-lapas lain yang selama ini luput dari pengawasan?



