DPR Minta Menteri Imipas Periksa Kalapas Cibinong: Ada Apa di Balik Fasilitas Mewah?
Baca dalam 60 detik
- Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memeriksa Kepala Lapas Cibinong serta petugas yang berwenang atas akses fasilitas.
- Desakan muncul setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, dalam sidak Rabu (23/9/2026).
- Komisi XIII akan menggelar Rapat Dengar Pendapat pada Senin (28/9/2026) dengan memanggil Kementerian Imipas dan Ombudsman untuk merumuskan perbaikan tata kelola lapas.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi, meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto segera memeriksa Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong beserta seluruh petugas yang memegang kewenangan akses di lembaga pemasyarakatan tersebut. Permintaan ini menyusul temuan Ombudsman RI yang mengungkap sejumlah fasilitas mewah di lapas yang berlokasi di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2026), Umbu menegaskan bahwa langkah pemeriksaan menjadi krusial untuk mengurai fakta sesungguhnya di balik informasi yang telah beredar luas. Ia menilai, tanpa klarifikasi resmi, publik akan terus berspekulasi dan opini yang tidak berdasar fakta bisa semakin liar. "Kami meminta Menteri Imipas dan Dirjen Lapas untuk melakukan tindakan hukum, dalam hal ini meminta keterangan, memeriksa Kalapas Cibinong dan semua yang memiliki kewenangan terhadap akses di lapas tersebut," ujarnya.
Desakan ini berakar pada inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026). Dari sidak tersebut, tim pengawas menemukan sejumlah fasilitas yang diduga tidak semestinya ada di dalam lapas. Temuan itu langsung memicu sorotan publik, terutama karena Lapas Cibinong selama ini dikenal sebagai salah satu lembaga pemasyarakatan dengan tingkat hunian tinggi.
Umbu menyoroti bahwa persoalan fasilitas mewah di lapas bukan kali pertama terjadi. Ia menilai pengulangan kasus serupa menandakan ada kelemahan sistemik dalam pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan pemasyarakatan. Karena itu, ia mendorong agar kasus ini tidak berhenti pada pemeriksaan formal, tetapi menjadi titik balik evaluasi menyeluruh. "Dengan pemeriksaan tersebut agar menghasilkan suatu kepastian apa sebenarnya yang terjadi di sana, agar dilakukan tindakan jika memang ada yang bersalah, diambil tindakan sesuai kewenangan dan atas tindakan kesalahan mereka apa dan diberi sanksi," tegasnya.
Jika terbukti ada pemberian keistimewaan atau kegiatan yang melampaui batas kepatutan, Umbu meminta sanksi tegas dijatuhkan kepada oknum yang bertanggung jawab, khususnya di Lapas Cibinong. Menurutnya, penindakan yang jelas akan mengirim pesan bahwa tidak ada ruang bagi praktik istimewa di lembaga pemasyarakatan. "Jadi, harus dilakukan tindakan yang nyata melalui pemeriksaan, dan jika terdapat dugaan adanya pemberian fasilitas, adanya melakukan kegiatan di luar kepatutan, melanggar aturan, agar diberi sanksi bagi staf yang memiliki, yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut, khususnya Lapas Cibinong," ucapnya.
Untuk mendalami persoalan ini, Komisi XIII DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (28/9/2026). RDP tersebut dijadwalkan memanggil pihak Kementerian Imipas serta Ombudsman RI. Melalui forum itu, Umbu berharap Komisi XIII dapat menggali keterangan secara komprehensif dari semua pemangku kepentingan sebelum merumuskan arah kebijakan perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan. "Kita mau mendengar, hari Senin depan kita mau mendengar keterangan dari semua pihak secara menyeluruh untuk dibukakan yang sebenar-benarnya agar hasil daripada itu kita bisa mengambil kebijakan dalam tata kelola lapas ke depan agar lebih baik, tidak menyimpang daripada ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Temuan ini menjadi ujian bagi Kementerian Imipas di bawah kepemimpinan Agus Andrianto. Sebagai menteri yang baru dipercaya, ia dituntut tidak hanya menindak oknum di lapangan, tetapi juga membenahi sistem pengawasan yang selama ini dianggap lemah. Publik akan mencermati apakah RDP pekan depan menghasilkan terobosan konkret atau sekadar menjadi panggung saling lempar tanggung jawab. Bagi para pemangku kepentingan, termasuk investor dan profesional yang menaruh perhatian pada tata kelola pemerintahan, kredibilitas penegakan hukum di sektor pemasyarakatan akan menjadi indikator penting arah reformasi birokrasi ke depan.



