Komisi XIII Sesalkan Penghadangan Ombudsman di Lapas Cibinong, RDP Digelar Senin
Baca dalam 60 detik
- Komisi XIII DPR RI mengecam tindakan petugas Lapas Cibinong yang menolak akses Ombudsman RI saat inspeksi mendadak, dan menegaskan kewenangan lembaga itu dilindungi UU.
- DPR akan memanggil Ombudsman, Dirjen Pemasyarakatan, Kanwil Jabar, dan Kalapas Cibinong dalam rapat dengar pendapat pada Senin (28/9/2026) untuk mengonfirmasi temuan fasilitas berstandar apartemen.
- Jika tidak ada pembenahan, temuan ini berpotensi mencoreng tata kelola pemasyarakatan dan menimbulkan pertanyaan publik tentang pengawasan di lembaga permasyarakatan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyatakan penyesalannya atas tindakan petugas Lapas Kelas IIA Cibinong yang menghalangi inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI. Menurutnya, Ombudsman adalah lembaga negara yang sah dan memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga penghadangan itu tidak dapat dibenarkan.
Dalam keterangan yang diterima Jumat (25/9/2026), Sugiat menegaskan bahwa tugas Ombudsman dilindungi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Regulasi itu memberi mandat kepada Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan langsung ke instansi pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan. "Kami menyesalkan sikap petugas lapas yang menghalangi aparat institusi resmi negara," ujarnya.
Insiden ini mencuat setelah Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang disebut berstandar apartemen di area belakang Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Temuan tersebut merupakan hasil sidak kedua sepanjang 2026; pada sidak pertama, tim Ombudsman bahkan tidak diberi akses masuk. Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengungkapkan ada lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah dari blok hunian warga binaan umum.
Komisi XIII tidak berhenti pada pernyataan sikap. Sugiat mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengundang Ombudsman RI, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Pemasyarakatan Jawa Barat, dan Kalapas Cibinong dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (28/9/2026). Agenda utamanya adalah mengonfirmasi temuan Ombudsman dengan fakta lapangan serta penjelasan dari jajaran pemasyarakatan.
Setelah RDP, Komisi XIII berencana meninjau langsung Lapas Cibinong. Langkah ini akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi agar persoalan serupa tidak terulang. "Kami akan membuat rekomendasi supaya persoalan ini tuntas," kata Sugiat.
"Tugas Ombudsman RI dilindungi undang-undang, bahwa mereka punya kewenangan untuk melakukan sidak ke institusi pelayanan publik." โ Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI
Bagi pembaca di Indonesia, kasus ini bukan sekadar benturan antarlembaga. Penghadangan terhadap Ombudsman berpotensi melemahkan fungsi pengawasan publik yang menjadi hak konstitusional warga. Ketika pengawas eksternal tidak bisa masuk, transparansi tata kelola lapas dipertaruhkan. Temuan fasilitas mewah di dalam lapas juga memunculkan pertanyaan tentang potensi penyalahgunaan wewenang dan ketimpangan perlakuan terhadap warga binaan.
Dari sisi tata kelola, RDP Senin mendatang akan menjadi ujian bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jika tidak ada penjelasan memadai, kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan bisa tergerus. Sebaliknya, jika Komisi XIII mampu mendorong perbaikan konkret, momentum ini dapat menjadi titik balik penguatan pengawasan internal dan eksternal di lembaga pemasyarakatan.
Pertanyaan besarnya: apakah DPR akan mendorong sanksi tegas bagi pihak yang menghalangi tugas Ombudsman, atau justru membiarkan insiden ini berlalu tanpa konsekuensi? Publik menanti jawabannya pada Senin.



