Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Fasilitas Mewah dan Daftar Napi Kakap yang Kini Disorot
Baca dalam 60 detik
- Ombudsman RI menemukan bangunan dengan fasilitas apartemen di dalam Lapas Cibinong saat sidak pada 23 September.
- Lapas ini menampung sejumlah narapidana kasus besar seperti Ferdy Sambo, Harvey Moeis, dan Rahmat Effendi.
- Ditjenpas membantah temuan tersebut dan menyebut bangunan itu sebagai rumah dinas pejabat lapas.

Inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9) mengungkap keberadaan bangunan dengan fasilitas mewah yang diduga digunakan oleh warga binaan. Temuan ini memicu pertanyaan serius tentang standar pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia, terutama karena lapas tersebut menampung sejumlah narapidana kasus korupsi dan pembunuhan berprofil tinggi.
Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman menemukan sebuah bangunan yang dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, dan berbagai peralatan rumah tangga lainnya. Ketika tim memasuki area, penghuni yang diduga narapidana langsung melarikan diri ke dalam kamar. Laporan tambahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) juga menyebut adanya fasilitas mini golf, pusat kebugaran, hingga apartemen di dalam lapas.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, membantah bahwa bangunan tersebut diperuntukkan bagi narapidana. Ia menyatakan bahwa lokasi yang disidak adalah kawasan asimilasi yang dahulu bernama Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), dan bangunan-bangunan itu merupakan rumah dinas jabatan yang memiliki surat keputusan resmi. "Rumah yang didatangi Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan," ujarnya, Kamis (24/9), seperti dikutip dari detikcom.
Lapas Cibinong memang dikenal sebagai tempat penahanan sejumlah terpidana kasus besar. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, dipindahkan ke lapas ini pada 29 Agustus 2023 untuk menjalani hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dipindahkan bersama dua anak buahnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo, yang masing-masing dihukum 10 tahun dan 8 tahun penjara.
Selain Sambo, ada Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk periode 2015-2022. Ia dieksekusi ke Lapas Cibinong pada 21 Juli 2025 untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa eksekusi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 21 Juli 2025. Kemudian, mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen juga menjalani hukuman 12 tahun di lapas yang sama sejak 7 Agustus 2023. Pada Januari 2026, Ditjenpas memastikan Pepen masih berstatus warga binaan dan tidak mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Kami sampaikan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan masih menjadi warga binaan di Lapas Cibinong, tidak dalam status program pembebasan bersyarat," ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti.
Temuan Ombudsman ini menyoroti persoalan tata kelola lapas yang selama ini menjadi sorotan. Fasilitas mewah di dalam penjara tidak hanya mencerminkan ketimpangan perlakuan terhadap narapidana, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip keadilan dan akuntabilitas. Publik pun mempertanyakan apakah pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan berjalan efektif, terutama ketika narapidana kasus besar mendapatkan akses terhadap fasilitas yang jauh dari standar sel pada umumnya.
Ke depan, kasus ini dapat menjadi ujian bagi pemerintah dalam memperbaiki sistem pemasyarakatan. Jika tidak ditindaklanjuti secara transparan, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum bisa semakin tergerus. Akankah Ombudsman merekomendasikan audit menyeluruh terhadap seluruh lapas, ataukah temuan ini akan menguap begitu saja seperti sejumlah kasus sebelumnya?



