Bebas Bersyarat Bechi: Hak Hukum atau Celah Perlindungan Korban?
Baca dalam 60 detik
- Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi resmi menghirup udara bebas pada 20 Agustus 2025 setelah menerima pembebasan bersyarat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Pemerintah berdalih kebijakan itu murni penegakan hukum karena yang bersangkutan telah menjalani dua pertiga masa pidana dan dinilai berkelakuan baik selama di Lapas.
- Publik dan pegiat perlindungan perempuan mempertanyakan mengapa terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati bisa lolos dari pengawasan ketat, sementara hak korban seolah terabaikan.

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, telah menghirup udara bebas sejak 20 Agustus 2025. Pembebasan bersyarat itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025, sebagaimana dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Keputusan ini sontak memantik perdebatan di ruang publik. Bechi bukan nama biasa. Ia adalah putra kiai kondang Muhammad Mukhtar Mukthi, pendiri Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur. Kasusnya mencuat ke permukaan setelah ia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur yang merupakan salah satu santri di pesantren tersebut. Kombinasi antara latar belakang sosial yang kuat dan jenis kejahatan yang tergolong berat membuat publik mempertanyakan keadilan di balik kebijakan pembebasan bersyarat ini.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pembebasan bersyarat tersebut bukan bentuk keistimewaan. Menurutnya, Bechi telah menjalani dua pertiga dari total masa pidana dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan. "Menurut hukum yang berlaku, dia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," ujar Yusril saat dihubungi, Kamis (24/9/2026). Ia menambahkan bahwa kebijakan serupa berlaku bagi seluruh warga binaan tanpa pandang bulu, dan pemerintah harus bersikap adil serta objektif, tidak boleh didasarkan pada rasa suka atau tidak suka.
Meski demikian, argumen legal-formal itu tidak serta-merta meredam kegelisahan publik. Dalam banyak kasus kekerasan seksual, pembebasan bersyarat sering kali menjadi titik rawan bagi keselamatan korban. Korban yang masih berstatus anak dan tinggal di lingkungan yang sama dengan pelaku berpotensi menghadapi tekanan sosial, intimidasi, bahkan ancaman berulang. Pertanyaan besarnya: sejauh mana negara memastikan bahwa hak-hak korban tetap terlindungi ketika pelaku kembali ke tengah masyarakat?
Pakar hukum pidana menilai bahwa sistem pembebasan bersyarat di Indonesia memang memberikan ruang bagi narapidana untuk memperbaiki diri, tetapi kerap mengabaikan dimensi perlindungan korban. "Pembebasan bersyarat seharusnya tidak hanya mengukur perilaku baik narapidana di dalam lapas, tetapi juga mempertimbangkan risiko sosial yang mungkin timbul, terutama bagi korban yang rentan," kata seorang akademisi hukum dari Universitas Indonesia, yang meminta namanya tidak disebut karena sensitivitas isu. Ia menggarisbawahi bahwa dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak, asesmen risiko menjadi keniscayaan yang tidak bisa ditawar.
Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bahwa Bechi tetap berada dalam pengawasan selama menjalani masa pembebasan bersyarat. Namun, mekanisme pengawasan seperti apa yang diterapkan dan apakah korban dilibatkan dalam proses asesmen, belum dijelaskan secara rinci. Transparansi menjadi krusial agar kebijakan ini tidak ditafsirkan sebagai bentuk impunitas bagi pelaku kejahatan seksual yang memiliki relasi kuasa.
"Apa yang dilakukan kepada Bechi itu berlaku bagi semua napi tanpa pandang bulu. Ini sama sekali bukan keistimewaan bagi yang bersangkutan." โ Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya para profesional, investor, dan pemangku kepentingan di sektor hukum serta perlindungan anak, kasus ini menjadi cermin betapa rapuhnya keseimbangan antara hak narapidana dan hak korban. Ketika negara mengedepankan aspek administratif semata, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan bisa tergerus. Dampaknya tidak hanya pada legitimasi lembaga pemasyarakatan, tetapi juga pada iklim investasi sosial dan kepastian hukum yang menjadi fondasi stabilitas nasional.
Lebih jauh, kasus Bechi menyoroti urgensi revisi regulasi pembebasan bersyarat, terutama untuk kejahatan seksual terhadap anak. Beberapa negara telah menerapkan mekanisme asesmen risiko yang ketat, melibatkan psikolog forensik, dan mewajibkan pelaporan berkala bagi pelaku yang dibebaskan. Indonesia belum memiliki kerangka serupa secara komprehensif. Tanpa pembenahan, potensi pengulangan kejahatan dan reviktimisasi korban akan terus menghantui.
Ke depan, publik akan mencermati langkah pemerintah dalam menyeimbangkan hak hukum dan perlindungan korban. Apakah pembebasan bersyarat Bechi akan diikuti dengan pengawasan ketat dan pendampingan bagi korban? Ataukah ini hanya menjadi preseden bahwa hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dapat dilunakkan oleh administrasi? Jawabannya akan menentukan arah kebijakan pemasyarakatan dan keadilan bagi korban di Indonesia.



