Ombudsman Ditolak Dua Kali di Lapas Cibinong, Temukan Vila Mewah dan Rencana Golf Mini
Baca dalam 60 detik
- Tim Ombudsman RI mengalami penolakan berganda saat hendak menginspeksi Lapas Cibinong, meski telah membawa surat tugas resmi.
- Di dalam area terbatas, penyidik menemukan deretan hunian bergaya vila dengan pendingin ruangan, televisi layar besar, dan botol minuman keras.
- Lembaga pengawas menuntut pembongkaran bangunan dalam sebulan dan akan menyampaikan rekomendasi korektif kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, mengungkapkan bahwa timnya harus melewati dua kali penolakan sebelum akhirnya bisa menembus gerbang Lapas Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Kamis (24/9). Padahal, tim telah membawa surat tugas resmi dan sebelumnya tidak pernah mendapat perlakuan serupa di unit pelaksana teknis pemasyarakatan lain.
Insiden ini mencuat bukan sekadar soal akses masuk. Ketika akhirnya diizinkan setelah aksi dorong dengan petugas keamanan, tim menemukan pemandangan tak lazim: sejumlah rumah petak berfasilitas lengkap—disebut Syafrida mirip vila mini—berdiri di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA. Warga binaan diduga menempati hunian tersebut dengan cara membayar sejumlah uang.
"Kami sudah sidak ke beberapa UPT lapas dan tidak pernah mengalami penolakan. Kenapa di sini ditolak? Ini kali kedua," ujar Syafrida, Kamis (24/9).
Penolakan pertama terjadi tanpa penjelasan. Tim diminta menunggu sekitar setengah jam tanpa kepastian, sementara Kepala Lapas tidak hadir mendampingi. Pada percobaan kedua, tim memaksa masuk meski sempat terjadi ketegangan fisik dengan petugas. Setelah berhasil menyusup, Ombudsman mendapati kawasan itu tidak memiliki pagar permanen—hanya semak dan rumpun bambu yang membatasi area dengan lingkungan luar, memicu kekhawatiran soal potensi akses keluar-masuk tanpa pengawasan.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik istimewa di dalam lembaga pemasyarakatan masih berlangsung. Jika warga binaan memang membayar untuk menempati hunian mewah, maka ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan petugas. Ombudsman belum menelusuri lebih jauh soal aliran uang tersebut, namun pengakuan awal dari penghuni menjadi pintu masuk penyelidikan.
Syafrida menegaskan bahwa pihaknya akan meminta pembongkaran bangunan dalam waktu satu bulan. Tindakan korektif itu akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai bagian dari lembar kajian hasil sidak. "Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini," katanya.
Kasus Lapas Cibinong bukan yang pertama kali mencoreng wajah pemasyarakatan Indonesia. Beberapa tahun terakhir, berbagai temuan serupa—dari fasilitas eksklusif hingga peredaran barang terlarang—menunjukkan kelemahan pengawasan internal. Ombudsman, sebagai lembaga pengawas eksternal, seharusnya memiliki akses tanpa hambatan. Penolakan yang dialami tim justru menjadi indikasi bahwa ada pihak yang berkepentingan menutupi keadaan sebenarnya.
Bagi publik, peristiwa ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola lapas. Jika rekomendasi Ombudsman tidak diindahkan, kepercayaan terhadap sistem pemasyarakatan bisa semakin tergerus. Sebaliknya, eksekusi pembongkaran dan penindakan tegas terhadap oknum akan menjadi sinyal bahwa tidak ada ruang bagi praktik istimewa di balik jeruji besi.
Pertanyaannya kini: akankah Ditjenpas bergerak cepat sebelum sidak berikutnya, atau justru kembali berhadapan dengan tembok penolakan yang sama?



