Ipda Yayat Mundur dari Polri karena Obesitas, KPK Tetap Usut Aset Mewahnya
Baca dalam 60 detik
- Ipda Yayat Sudrajat mengajukan pensiun dini enam bulan lalu dengan alasan gangguan kesehatan akibat berat badan berlebih.
- KPK menduga Yayat memiliki belasan aset tanah dan bangunan mewah di Jabodetabek, Sukabumi, hingga Karawang.
- Polda Metro Jaya menyerahkan penelaahan pengunduran diri Yayat ke Biro SDM dan Bid Propam, sementara proses hukum KPK tetap berjalan.

Anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) Yayat Sudrajat telah mengajukan pengunduran diri dari kepolisian sejak enam bulan lalu. Alasan yang disampaikan bukanlah tekanan hukum, melainkan kondisi kesehatan: berat badan berlebih yang membuatnya harus menjalani rawat jalan dan tidak mampu menjalankan tugas.
Kabar ini muncul bersamaan dengan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi periode 2025โ2030, Ade Kuswara Kunang. Nama Yayat disebut-sebut dalam kasus tersebut setelah penyidik menggeledah dua rumah mewah miliknya di Depok, Jawa Barat, dan Cibubur, Jakarta Timur.
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono membenarkan bahwa Yayat telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya sekitar satu hingga dua bulan sebelum penggeledahan KPK. Menurutnya, hasil pemeriksaan birokrasi menyimpulkan Yayat tidak dapat melaksanakan tugas karena gangguan kesehatan terkait obesitas. "Dia tidak dapat melaksanakan tugas dan sudah mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu," ujar Jupriono, Rabu (23/9).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih menelusuri aset-aset lain milik Yayat. Dugaan kepemilikan belasan properti mewah tersebut menjadi fokus penyelidikan, terutama karena nilai aset yang tidak sebanding dengan penghasilan seorang perwira pertama. Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2024, gaji pokok Ipda berkisar Rp2,9 juta hingga Rp4,7 juta per bulan, ditambah tunjangan kinerja kelas jabatan 8 sebesar Rp3,3 juta. Total penghasilan tetap itu diduga tidak cukup untuk membiayai kepemilikan properti di berbagai lokasi strategis.
KPK telah meminta keterangan Yayat pasca-penggeledahan. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Terkait pengunduran diri Yayat, Budi menyatakan akan ditelaah lebih lanjut oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya. "Kalaupun ada pengajuan dari Ipda Yayat terkait permohonan pensiun dini, pasti akan melalui prosedur yang ada, penelaahan dari pihak SDM," tuturnya.
"Kita memberi ruang kepada SDM, kepada Bid Propam untuk melakukan pendalaman, tetapi sembari setelah itu, proses yang dilaksanakan oleh KPK kita hormati dulu agar berjalan." โ Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya
Budi juga menambahkan bahwa Bid Propam akan mendalami dugaan pelanggaran kode etik atau tindak pidana yang mungkin dilakukan Yayat. Jika terbukti, sanksi internal kepolisian akan diterapkan. Ia meminta publik menunggu hasil pendalaman tersebut.
Kasus ini menyoroti dua hal sekaligus: pertama, mekanisme pengunduran diri anggota Polri yang mengaku sakit, dan kedua, integritas personel di tengah penyelidikan korupsi. Pengajuan pensiun dini karena alasan kesehatan memang diatur dalam prosedur kepegawaian, tetapi prosesnya tetap harus melalui verifikasi medis dan penilaian kinerja. Publik berhak mengetahui apakah alasan kesehatan murni menjadi dasar, atau ada faktor lain yang mendorong percepatan pengunduran diri.
Dari sisi pemberantasan korupsi, penelusuran aset Yayat menjadi ujian bagi KPK untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak terhenti oleh status kepegawaian seseorang. Jika benar ditemukan ketidaksesuaian antara penghasilan dan kekayaan, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tidak terbukti, Yayat berhak atas pemulihan nama baik.
Ke depan, dua jalur akan berjalan paralel: penelaahan internal Polda Metro Jaya dan penyidikan KPK. Masyarakat menanti transparansi keduanya. Akankah pengunduran diri ini menghentikan penyelidikan, atau justru menjadi pintu masuk untuk mengungkap aliran dana yang lebih besar?



