Menko Yusril Buka Pintu Lapas Cibinong untuk Media: Ada Apa di Balik Fasilitas Mewah?
Baca dalam 60 detik
- Menko Hukum dan HAM mempersilakan awak media memverifikasi langsung dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
- Ombudsman RI menemukan kluster kamar bertingkat dan area parkir mobil mewah, sementara Kanwil Ditjenpas Jabar menyebutnya rumah dinas.
- Publik menanti tindak lanjut atas potensi pelanggaran yang melibatkan oknum pemasyarakatan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara terbuka mempersilakan media massa untuk meliput langsung dugaan keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk menjawab temuan Ombudsman RI yang menghebohkan publik, sekaligus menguji transparansi pengelolaan lapas di tengah sorotan tajam terhadap praktik di lembaga pemasyarakatan.
Yusril menegaskan bahwa keterbukaan adalah kunci untuk memastikan kebenaran temuan Ombudsman usai inspeksi mendadak (sidak) di lapas tersebut. "Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana," ujarnya pada Kamis (24/9). Ia juga menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh pejabat pemasyarakatan maupun pegawai Lapas Cibinong. "Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar," tambahnya.
Temuan Ombudsman RI sendiri mengungkap adanya beberapa tipe kamar di dalam kluster mewah yang ditemukan di Lapas Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9), menyebutkan bahwa kamar-kamar tersebut memiliki standarisasi seperti penginapan, dengan tipe suite, deluxe, dan superior. "Nah berikutnya ini tipe yang lain lagi, ini di dalamnya tetap sama ada berbeda ya peruntukannya kelihatannya ada standarisasi juga ya seperti penginapan ada yang kamar suite, deluxe, sama yang superior sepertinya seperti itu ya," kata Syafrida. Selain itu, di kawasan tersebut juga terdapat area parkir mobil mewah, yang semakin memperkuat dugaan adanya fasilitas eksklusif di luar standar lapas pada umumnya.
Menanggapi temuan ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar), Yudi Suseno, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa bangunan yang disorot Ombudsman adalah rumah dinas jabatan yang berada di area asimilasi, yang dahulu dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). "Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan," ujarnya. Yudi juga menambahkan bahwa pihaknya sedang mendalami dinamika di Lapas Cibinong pasca-sidak Ombudsman pada Rabu (23/9). "Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional," tegasnya.
Kasus ini bukan pertama kali mencuat. Sebelumnya, berbagai laporan telah menyoroti kondisi lapas di Indonesia yang kerap kali jauh dari kata layak, dengan overkapasitas dan minim pengawasan. Namun, temuan fasilitas mewah di Cibinong justru memunculkan pertanyaan baru: apakah ada ketimpangan yang ekstrem di dalam sistem pemasyarakatan? Jika benar ada fasilitas eksklusif yang hanya bisa diakses oleh narapidana tertentu dengan kemampuan finansial, maka hal ini berpotensi mencoreng prinsip keadilan yang menjadi dasar hukum di Indonesia.
Pakar kebijakan publik menilai bahwa langkah Yusril membuka akses media adalah upaya untuk meredam kecurigaan publik. Namun, menurut analis, transparansi saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan penindakan tegas. "Ini adalah ujian bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan di lapas," ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan dari Ombudsman dan masyarakat sipil untuk mencegah praktik serupa terulang.
Dampak dari temuan ini bisa meluas. Jika terbukti ada pelanggaran, tidak hanya oknum pegawai lapas yang bisa tersandung, tetapi juga berpotensi menyeret pejabat di tingkat kanwil hingga pusat. Selain itu, kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan yang selama ini sudah rapuh bisa semakin tergerus. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi momentum untuk mendorong reformasi menyeluruh di tubuh pemasyarakatan, termasuk peningkatan kesejahteraan pegawai dan perbaikan infrastruktur.
Ke depan, publik akan menantikan hasil investigasi internal yang dijanjikan Kanwil Ditjenpas Jabar. Apakah benar area tersebut hanya rumah dinas, atau ada penyalahgunaan fasilitas? Media yang diberi akses langsung diharapkan dapat mengungkap fakta sesungguhnya. Yang jelas, kasus Lapas Cibinong menjadi cermin betapa pentingnya pengawasan ketat dan akuntabilitas di lembaga pemasyarakatan. Tanpa itu, keadilan hanya akan menjadi slogan kosong.



