Ombudsman Bongkar 'Hotel' di Lapas Cibinong: Napi Koruptor Kakap Diduga Nikmati Fasilitas Mewah
Baca dalam 60 detik
- Ombudsman RI menemukan rumah-rumah berfasilitas lengkap di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, diduga dihuni narapidana kasus korupsi besar.
- Lembaga pengawas itu mengantongi bukti foto dan video penghuni, serta menegaskan tidak akan mundur meski ada bantahan.
- Temuan ini membuka kembali persoalan diskriminasi pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan memicu pertanyaan soal pengawasan internal.

Ombudsman Republik Indonesia mengendus praktik istimewa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Saat inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9), tim menemukan sejumlah bangunan mirip rumah tinggal yang berdiri di dalam area lapas, lengkap dengan perabot dan peralatan rumah tangga. Yang mengejutkan, penghuni unit tersebut adalah warga binaan.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menelusuri siapa saja narapidana yang menempati fasilitas itu. Ia menduga kuat ada narapidana kasus korupsi besar di antara penghuninya. "Berdasarkan data yang kami miliki, memang ada napi-napi koruptor besar di sana," ujar Fikri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9).
Fikri menegaskan Ombudsman tidak hanya berbekal asumsi. Mereka mengklaim memiliki dokumentasi visualโfoto dan videoโyang merekam keberadaan serta identitas penghuni rumah mewah tersebut. "Kami punya bukti kuat, bukan sekadar foto, tapi juga video. Semuanya ada," tegasnya. Dengan bukti itu, ia menyatakan tidak khawatir jika ada pihak yang membantah temuan tersebut. "Kalau ada yang menyangkal, itu tidak masalah bagi kami," tambahnya.
Senada dengan Fikri, Anggota Ombudsman RI lainnya, Syafrida Rachmawati Rasahan, juga meyakini adanya narapidana berpengaruh yang menikmati fasilitas tersebut. Namun, ia enggan menyebut nama spesifik. "Memastikan apakah ada napi besar di hunian itu merupakan bagian tak terpisahkan dari penyelidikan kami," kata Syafrida.
Temuan ini bukan yang pertama kali mencoreng citra lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Sejumlah lapas sebelumnya pernah dilaporkan memiliki "kamar hotel" untuk narapidana tertentu, terutama mereka yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan. Praktik semacam ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi penerapan aturan dan pengawasan di dalam tembok lapas.
Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman awalnya menyampaikan maksud kunjungan untuk sosialisasi kepada warga binaan. Namun, mereka justru mendapati deretan rumah dengan fasilitas lengkap. Setelah memeriksa ke dalam, tim menemukan sofa, kulkas, televisi, meja makan, bahkan minuman keras di dalam kulkas. Penghuni rumah itu kemudian dikonfirmasi sebagai narapidana.
"Kami punya cukup bukti kuat, bukan hanya foto tapi juga video terhadap siapa penghuni itu. Jadi kalau ada yang membantah, bagi kami tidak masalah." โ Fikri Yasin, Anggota Ombudsman RI
Praktik istimewa di lapas berpotensi merusak tujuan pemasyarakatan yang menekankan pembinaan dan kesetaraan. Jika narapidana tertentu bisa mendapatkan fasilitas eksklusif, muncul ketidakadilan bagi penghuni lain yang menjalani hukuman dengan standar minimal. Hal ini juga berisiko memperkuat persepsi bahwa hukum bisa dibeli.
Ombudsman berkomitmen menuntaskan penyelidikan ini. Mereka akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pengelola Lapas Cibinong, untuk meminta klarifikasi. Fikri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gentar menghadapi tekanan atau bantahan. "Kami akan dalami siapa saja yang menikmati fasilitas itu dan bagaimana bisa terjadi," ujarnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dalam menegakkan aturan. Publik menanti apakah akan ada sanksi tegas bagi pelanggar, atau justru temuan ini menguap seperti kasus serupa sebelumnya. Yang jelas, sorotan terhadap Lapas Cibinong baru saja dimulai.



