Manuver Kuota Haji 50:50 di Balik Meja: Nama Jokowi Terseret, Kesepakatan DPR Diabaikan
Baca dalam 60 detik
- Gagasan pembagian kuota haji tambahan 50:50 muncul sejak November 2023, jauh sebelum rapat kerja dengan DPR yang menetapkan komposisi 92:8.
- Mantan Dirjen PHU Hilman Latief menyebut Yaqut Cholil Qoumas mengklaim pembagian itu sebagai arahan Presiden Joko Widodo.
- Persidangan mengungkap komunikasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi, yang menyatakan komposisi kuota adalah kewenangan masing-masing negara.

Persidangan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026), membuka tabir bagaimana komposisi 50 persen reguler dan 50 persen khusus dibahas jauh sebelum kesepakatan resmi DPR. Fakta ini mencuat dari keterangan dua saksi: mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, serta mantan Konsul Haji di KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.
Menurut Hilman, pembagian 50:50 telah dibicarakan pada November 2023. Ia mengaku sempat mempertanyakan dasar kebijakan tersebut karena Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menetapkan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. “Saya tanyakan dasarnya, karena kesepakatan Panja kan 92:8,” ujar Hilman dalam persidangan.
Hilman juga mengungkap pernyataan Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat Menteri Agama. Yaqut disebut menyatakan bahwa pembagian 50:50 merupakan arahan Presiden. “Pak Menteri menyampaikan, 'Ini 50-50 arahnya beliau dari Presiden waktu itu',” kata Hilman. Ketika hakim meminta penegasan, Hilman menjawab bahwa Presiden yang dimaksud adalah Joko Widodo. Pernyataan itu disampaikan Yaqut sebelum rapat kerja dengan DPR pada November 2023, setelah bertemu Jokowi.
Dari sisi eksekusi, Nasrullah Jasam mengungkap bahwa rencana pembagian 50:50 sudah dibicarakan sejak November 2023. Ia menyebut eks staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, meminta dirinya menanyakan kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengenai kemungkinan pembagian tersebut. “Pak Ishfah menginformasikan ada rencana tambahan kuota dibagi 50:50. Beliau minta saya menanyakan ke Kementerian Haji Arab Saudi apakah bisa,” tutur Nasrullah.
Nasrullah lalu menghubungi pejabat Arab Saudi. Jawabannya, setiap negara berhak menentukan komposisi kuotanya sendiri. “Ada contoh Pakistan 70:30, Singapura seluruhnya haji khusus,” ujar Nasrullah. Jika ingin mengajukan permintaan khusus, Indonesia harus mengirim surat resmi yang ditandatangani Menteri Agama. Informasi itu kemudian disampaikan kepada pihak Indonesia. Komunikasi via WhatsApp sekitar 15 November 2023 juga terungkap, di mana Gus Alex menanyakan perkembangan rencana 50:50. “Siap, tinggal suratnya,” jawab Nasrullah saat itu.
“Memang dalam pertemuan itu tidak disebut secara langsung 50:50. Tetapi angka yang disampaikan itu kalau dihitung, itu merupakan pembagian 50:50 dari tambahan kuota 20.000.” — Nasrullah Jasam, mantan Konsul Haji KJRI Jeddah.
Pembahasan berlanjut dalam pertemuan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di Jeddah pada Desember 2023. Pertemuan dihadiri Menteri Agama, Dirjen PHU, sejumlah pejabat Kementerian Agama, termasuk Nasrullah dan Gus Alex. Meski istilah 50:50 tidak disebut langsung, angka yang dibahas mengarah pada pembagian sama rata dari tambahan 20.000 kuota.
Bagi publik Indonesia, persidangan ini bukan sekadar soal angka. Kuota haji adalah hajat hidup ratusan ribu calon jemaah yang menunggu bertahun-tahun. Jika komposisi 50:50 benar-benar diterapkan tanpa dasar kesepakatan DPR, maka antrean haji reguler bisa semakin panjang, sementara kuota untuk haji khusus—yang umumnya diakses mereka yang mampu membayar lebih—berpotensi membengkak. Ini menyangkut rasa keadilan dan tata kelola layanan publik.
Lebih jauh, keterlibatan nama Presiden dalam kebijakan teknis semacam ini memunculkan pertanyaan tentang batas antara arahan politik dan prosedur administratif. Pengadilan akan terus mendalami siapa yang menginisiasi, siapa yang mengeksekusi, dan sejauh mana arahan lisan digunakan untuk melegitimasi keputusan yang menyimpang dari kesepakatan resmi. Masyarakat menunggu apakah Jokowi akan dipanggil sebagai saksi, dan apakah persidangan ini mampu mengungkap rantai komando yang sebenarnya.



