Jokowi Santai Soal Ambang Batas Parlemen: Mau 5, 6, 7, 8, Oke
Baca dalam 60 detik
- Jokowi menyerahkan sepenuhnya penentuan ambang batas parlemen kepada DPR dan pemerintah, tanpa mempersoalkan angka berapa pun yang dipilih.
- Partai-partai masih terbelah: mayoritas mengusulkan 5 persen, PAN 4 persen, dan NasDem 7 persen, sementara PSI yang dipimpin Kaesang Pangarep belum lolos ke Senayan.
- Putusan MK mewajibkan ambang batas baru dirumuskan secara rasional untuk mengurangi suara terbuang, menjelang Pemilu 2029.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi santai wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) untuk Pemilu 2029. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan angka berapa pun yang nantinya disepakati, seraya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada DPR dan pemerintah.
"Mau 5 oke, mau 6 oke, mau 7 oke, mau 8 oke," ujar Jokowi saat ditemui di Solo, Kamis (24/9). Pernyataan itu disampaikan di tengah pembahasan revisi UU Pemilu yang sedang berlangsung di Senayan, yang salah satu fokusnya adalah menentukan besaran PT.
Meski terkesan lepas tangan, sikap Jokowi menyiratkan pesan bahwa isu ini bukan ranah eksekutif semata. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan fraksi-fraksi DPR dan pemerintah. "Serahkan saja lah ke DPR, ke fraksi-fraksi yang ada di DPR, kepada pemerintah. Nanti kan yang memutuskan beliau-beliau," kata ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.
Ketika ditanya soal dampak kenaikan PT terhadap peluang PSI lolos ke parlemen, Jokowi tidak memberikan jawaban tegas. "Ya ambang batasnya berapa? Kan belum diputuskan," kilahnya. Ia lantas menyinggung status PSI yang masih nonparlemen dan menekankan pentingnya kerja keras membangun basis massa. "PSI ini kan masih nonparlemen. Jadi yang paling penting ya semuanya bekerja keras," ucapnya.
Pembahasan PT di DPR sendiri masih alot. Sejumlah partai belum mencapai kata sepakat. Mayoritas fraksi, termasuk Gerindra, PKS, dan PDIP, mengusulkan angka 5 persen. PAN mengajukan 4 persen, sementara NasDem menjadi yang paling tinggi dengan usulan 7 persen. Dinamika ini menunjukkan tarik-menarik kepentingan antarpartai menjelang Pemilu 2029.
Penetapan ambang batas parlemen bukan sekadar angka teknis. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan pembuat undang-undang untuk merumuskan PT baru dengan pertimbangan rasional dan mengurangi suara terbuang. Artinya, angka yang terlalu tinggi berpotensi mengebiri hak pilih masyarakat, sementara angka terlalu rendah bisa memecah peta politik di Senayan.
Bagi publik, keputusan ini akan menentukan seberapa efektif suara mereka diwakili. Ambang batas yang tinggi cenderung menguntungkan partai besar dan mempersempit ruang bagi partai kecil atau pendatang baru. Sebaliknya, ambang batas rendah membuka peluang lebih besar bagi representasi politik yang lebih beragam, meski berisiko memperbanyak fragmentasi di parlemen.
Dengan sikap Jokowi yang cenderung mengambang, sorotan kini beralih ke DPR dan pemerintah. Akankah mereka mampu menghasilkan ambang batas yang tidak hanya memenuhi perintah MK, tetapi juga adil bagi seluruh kontestan dan pemilih? Jawabannya akan terlihat dalam beberapa bulan ke depan, dan dampaknya akan terasa hingga Pemilu 2029.


