Ombudsman Bongkar Komersialisasi Rumah Mewah dan Pungli di Lapas Cibinong, Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis Jadi Penghuni
Baca dalam 60 detik
- Ombudsman RI menemukan dugaan komersialisasi klaster rumah mewah dan pungutan liar di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
- Lapas tersebut menampung sejumlah narapidana kasus besar seperti Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Harvey Moeis.
- Temuan ini memicu pertanyaan tentang pengawasan lembaga pemasyarakatan dan potensi kriminalisasi praktik pungli.

Ombudsman Republik Indonesia mengendus praktik gelap di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menemukan indikasi komersialisasi sejumlah rumah yang diklaim berfasilitas mewah di dalam area lapas, serta pungutan liar yang membebani keluarga warga binaan. Temuan ini diumumkan pada Rabu (23/9/2026) dan langsung menjadi sorotan karena Lapas Cibinong selama ini dikenal sebagai tempat menahan narapidana kasus-kasus besar, mulai dari Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis.
Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan bahwa timnya mewawancarai salah satu penghuni klaster rumah mewah tersebut. Penghuni itu mengaku membayar sejumlah uang, meski nominalnya tidak disebutkan, untuk menempati unit yang dikomersilkan. "Berdasarkan wawancara kami, yang bersangkutan memang membayar, tapi tidak disebut angkanya. Itu memang dikomersilkan. Ini yang perlu kami dalami lagi," ujar Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Tak hanya soal rumah, Ombudsman juga menerima laporan adanya pungutan liar yang harus dipenuhi keluarga warga binaan setiap minggu. Syafrida menyatakan belum bisa memastikan apakah pungli dilakukan oleh petugas lapas, sesama narapidana, atau pihak lain. "Keluarga warga binaan menyebutkan ada pungli yang harus mereka penuhi setiap minggu. Tapi belum jelas siapa pelakunya," tambahnya.
Lapas Cibinong memang menjadi magnet perhatian karena dihuni oleh sejumlah napi kelas kakap. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, menjalani hukuman seumur hidup atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dua orang kepercayaannya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, juga mendekam di sana dengan vonis masing-masing delapan dan sepuluh tahun penjara. Belakangan, Harvey Moeis, terpidana korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk, menyusul ke lapas yang sama.
Fasilitas mewah di lapas bukan hal baru di Indonesia. Sejumlah kasus sebelumnya pernah mencuat, seperti sel ber-AC dan akses istimewa bagi narapidana tertentu. Namun, temuan Ombudsman kali ini menyoroti adanya transaksi ekonomi di balik tembok penjara. Jika benar ada komersialisasi, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan memperlebar jurang antara napi mampu dan tidak mampu.
"Ini yang perlu kami dalami lagi. Kami akan meminta klarifikasi dari pihak lapas dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," tegas Syafrida.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya para profesional dan investor, kasus ini bukan sekadar cerita hukum pidana. Reputasi lembaga pemasyarakatan yang buruk dapat menurunkan kepercayaan terhadap penegakan hukum secara keseluruhan. Ketika praktik pungli dan komersialisasi dibiarkan, risiko investasi di sektor properti dan bisnis yang bersinggungan dengan pemerintah daerah pun meningkat karena iklim tata kelola yang lemah. Selain itu, anggaran negara untuk pemasyarakatan bisa saja tergerus jika ada kebocoran akibat pungutan tidak resmi.
Ombudsman berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk mengusut lebih dalam. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, publik menanti apakah temuan ini akan berujung pada sanksi atau hanya menjadi laporan tahunan yang menguap. Pertanyaan besarnya: akankah praktik serupa juga terjadi di lapas-lapas lain di seluruh Indonesia? Jika dibiarkan, wajah penegakan hukum Indonesia bisa semakin tercoreng.



