PSI Tantang Ambang Batas Parlemen 5 Persen: Kami Siap Fight di 2029
Baca dalam 60 detik
- Sekjen PSI Raja Juli Antoni menegaskan partainya siap bertarung di Pemilu 2029, terlepas dari besaran ambang batas parlemen yang ditetapkan.
- Putusan MK dinilai memberi mandat kepada pembentuk undang-undang untuk merumuskan ambang batas yang tidak menyia-nyiakan suara rakyat.
- Dengan ambang batas 4 persen pada 2024, sekitar 16 juta suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi parlemen.

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, menyatakan partainya siap menghadapi Pemilu 2029 dengan ambang batas parlemen berapa pun yang nantinya diberlakukan. Pernyataan ini disampaikan merespons wacana kenaikan ambang batas menjadi 5 persen yang tengah bergulir di DPR, dan mencuatkan kembali persoalan suara terbuang dalam sistem pemilu Indonesia.
Berbicara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (24/9), Raja Juli menyinggung pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya mengisyaratkan perlunya formulasi ambang batas yang lebih adil. Ia menilai putusan MK tersebut secara tersirat meminta pembentuk undang-undang untuk memastikan tidak ada lagi suara rakyat yang mubazir akibat partai politik tidak lolos ke parlemen.
"Keputusan MK ya, yang terang-terang mengatakan bahwa perlu ada formulasi yang lebih tepat agar suara rakyat itu tidak mubazir, suara rakyat tidak sia-sia," ujar Raja Juli.
Ia lantas membeberkan data konkret: pada Pemilu 2024, dengan ambang batas 4 persen, sekitar 16 juta suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di Senayan. Angka ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa desain ambang batas perlu dievaluasi agar lebih mencerminkan kehendak rakyat.
Meski sebagai partai non-parlemen, PSI menegaskan akan mengikuti keputusan final DPR. Namun Raja Juli menyatakan partainya siap tempur berapa pun besaran ambang batas yang ditetapkan. "PSI Insya Allah siap ya. Apalagi Insya Allah dengan pengalaman dua kali pemilu, sekarang ada Mas Kaesang sebagai Ketua Umum, dan kemudian Pak Jokowi Insya Allah juga full mengendorse PSI," ujarnya.
Pernyataan ini menyoroti dinamika politik menjelang Pemilu 2029, di mana ambang batas parlemen menjadi salah satu instrumen krusial yang menentukan peta kekuatan partai. Jika ambang batas dinaikkan menjadi 5 persen, partai-partai kecil seperti PSI akan menghadapi tantangan lebih berat untuk menembus parlemen. Sebaliknya, partai besar diuntungkan karena fragmentasi suara berkurang.
Dalam konteks Indonesia, isu ambang batas parlemen selalu menjadi perdebatan antara efisiensi sistem presidensial dan representasi suara rakyat. Di satu sisi, ambang batas tinggi dianggap menyederhanakan sistem multipartai; di sisi lain, ia berpotensi mengabaikan jutaan suara sah. Putusan MK yang dikutip Raja Juli menegaskan bahwa pembentuk undang-undang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mencari keseimbangan.
Pengalaman Pemilu 2024 menjadi cermin: dengan ambang batas 4 persen, hanya partai dengan basis massa besar yang lolos, sementara suara dari partai kecil hangus. Jika ambang batas dinaikkan, jumlah suara terbuang berpotensi membengkak. Ini menjadi alarm bagi kualitas demokrasi, terutama ketika partisipasi pemilih terus didorong.
PSI, dengan posisi non-parlemen, tampaknya ingin memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat basis dan menarik simpati publik yang merasa suaranya tidak terwakili. Dukungan dari Presiden Joko Widodo dan kepemimpinan Kaesang Pangarep menjadi modal politik yang mereka tonjolkan. Namun, efektivitas dukungan tersebut masih harus diuji di lapangan.
Ke depan, keputusan DPR mengenai ambang batas parlemen akan menjadi penentu arah kompetisi politik 2029. Akankah para pembuat undang-undang memilih formula yang lebih inklusif, atau justru mempertahankan ambang batas tinggi demi stabilitas? Publik menanti apakah janji "tidak ada suara mubazir" akan benar-benar terwujud.



