Istilah "Tendangan Tanpa Bayangan" di Sidang Kuota Haji: Sinyal Tata Kelola yang Rapuh
Baca dalam 60 detik
- Mantan Dirjen PHU Hilman Latief mengungkap istilah "tendangan tanpa bayangan" saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
- Istilah itu merujuk pada upaya mengebut penyerapan sisa kuota haji, dengan sorotan utama pada jemaah T0 yang berangkat tanpa antrean.
- Kesaksian ini memperkuat dugaan bahwa persoalan kuota haji 2023-2024 bukan sekadar administratif, melainkan menyentuh integritas tata kelola.

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menyinggung frasa "tendangan tanpa bayangan" saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Frasa itu bukan sekadar istilah olahraga; ia menggambarkan cara kerja yang mengejar hasil cepat tanpa jejak yang mudah dilacak.
Menurut Hilman, istilah tersebut muncul ketika ia membahas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023. Saat itu, ia berharap persoalan serupa tidak terulang. "Kita mengharapkan 'tendangan tanpa bayangan' itu ya, istilah saya, bahwa kita jangan sampai terjadi lagi seperti ini," ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, frasa itu merujuk pada upaya menghabiskan sisa kuota haji secepat mungkin agar seluruhnya terserap.
Jaksa Penuntut Umum KPK awalnya menanyakan pernyataan Hilman dalam rapat daring terkait temuan BPK. Hilman menyebut temuan lembaga audit negara itu beragam, dari yang bersifat sedang hingga serius, mencakup tata kelola dan prosedur. Ketika jaksa mendalami apakah frasa tersebut khusus menyasar persoalan T0, Hilman menegaskan cakupannya lebih luas. "Tidak hanya T0, Pak. Jadi keseluruhan dari proses kepatuhan kita ke regulasi," katanya. Namun, saat jaksa meminta contoh konkret, ia menyebut T0 sebagai salah satu fokus dalam rapat tersebut.
Istilah T0 sendiri merujuk pada jemaah yang langsung berangkat pada tahun pendaftaran, melewati antrean yang biasanya panjang. Bagi masyarakat, kategori ini sensitif karena menyangkut rasa keadilan. Sementara jutaan calon jemaah menunggu bertahun-tahun, keberadaan jalur tanpa antrean memicu pertanyaan tentang siapa yang berhak dan atas dasar apa. Dalam konteks itulah frasa "tendangan tanpa bayangan" menjadi semacam metafora: ada tindakan cepat, tetapi jejaknya sulit dipertanggungjawabkan.
"Tidak hanya T0, Pak. Jadi keseluruhan dari proses kepatuhan kita ke regulasi."
โ Hilman Latief, mantan Dirjen PHU Kementerian Agama, dalam persidangan.
Kesaksian Hilman memperlihatkan bahwa persoalan kuota haji tidak berhenti pada angka. Ia menyentuh cara lembaga mengelola kepatuhan, mulai dari perencanaan, penempatan jemaah, hingga pelaporan. Ketika audit menemukan celah, respons yang muncul seharusnya berupa perbaikan sistemik. Namun, istilah yang dipilih Hilman justru mengesankan adanya praktik yang mengutamakan kecepatan di atas prosedur. Bagi KPK, keterangan ini dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri apakah ada pihak yang sengaja memanfaatkan celah tersebut.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya investor dan profesional yang memantau tata kelola sektor publik, kasus ini punya implikasi lebih luas. Penyelenggaraan haji melibatkan dana masyarakat dalam jumlah besar, kerja sama dengan maskapai, akomodasi di Arab Saudi, serta layanan pendukung di dalam negeri. Ketidakpastian regulasi dan lemahnya pengawasan dapat menimbulkan risiko reputasi maupun biaya tambahan. Sebaliknya, perbaikan tata kelola berpotensi meningkatkan efisiensi dan kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan.
Sejauh ini, persidangan belum menghasilkan putusan. Namun, alur kesaksian menunjukkan bahwa fokus penyidikan tidak tunggal. Jaksa berusaha memastikan apakah frasa "tendangan tanpa bayangan" hanya retorika dalam rapat atau cerminan praktik yang lebih luas. Hilman sendiri berulang kali menekankan bahwa persoalan utama adalah kepatuhan terhadap regulasi, bukan semata kategori T0. Pernyataan itu bisa dibaca sebagai upaya menjaga jarak dari tuduhan, sekaligus pengakuan bahwa ada persoalan sistemik yang perlu dibenahi.
Ke depan, publik akan menantikan apakah persidangan ini menghasilkan terobosan hukum atau sekadar menjadi catatan sejarah kelam penyelenggaraan haji. Pertanyaan besarnya: jika frasa seperti "tendangan tanpa bayangan" pernah muncul di ruang rapat resmi, seberapa dalam sebenarnya kerentanan tata kelola haji, dan apakah perbaikan yang dijanjikan mampu menutup celah itu sebelum musim haji berikutnya?



