WNA Malaysia Laporkan Kombes Fahrurozi: Ujian Transparansi Perlindungan Investor di Indonesia
Baca dalam 60 detik
- Warga negara Malaysia berinisial S resmi mengadukan Kombes Fahrurozi ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp 58,5 miliar.
- Kuasa hukum pelapor menegaskan langkah ini bukan bentuk penghakiman terhadap institusi Polri, melainkan permintaan agar perkara diperiksa berbasis dokumen.
- Cara aparat menangani laporan ini akan menjadi barometer kepercayaan investor asing terhadap kepastian hukum di sektor pertambangan Indonesia.

Seorang warga negara Malaysia berinisial S resmi mengadukan Kombes Pol Fahrurozi ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi tambang emas di Sulawesi Utara. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026, dan hingga kini pelapor menanti progres penanganan perkara tersebut.
Kuasa hukum S, Bagas Pangestu Pribadi, menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak dimaksudkan untuk menyerang institusi Polri. Menurutnya, kliennya hanya meminta agar perkara diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti transaksi yang telah diserahkan kepada penyidik. "Kami tidak sedang menghakimi institusi Polri atau siapa pun. Yang kami minta hanya satu, yaitu perkara ini diperiksa berdasarkan dokumen yang ada," ujar Bagas kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Kasus ini bermula ketika S dikenalkan dengan Fahrurozi melalui pihak ketiga di Gedung Bareskrim Polri pada Mei 2025. Saat itu, Fahrurozi disebut menawarkan investasi tambang emas dan meyakinkan S bahwa proyek tersebut legal serta perizinannya akan segera terbit. Berdasarkan keyakinan itu, S menanamkan modal secara bertahap hingga total Rp 58,5 miliar antara Mei dan Oktober 2025.
Bagas merinci bahwa investasi pertama sebesar Rp 26 miliar diserahkan pada Mei 2025 untuk tambang dengan luas yang disebut mencapai 65.000 kubik. Ketika izin belum juga terbit, S kembali ditawari investasi sekitar Rp 13 miliar pada Juni atau Juli 2025. Pada Oktober 2025, S diminta lagi menambah modal Rp 19,5 miliar. Hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai status perizinan maupun pengembalian dana.
"Klien kami menanamkan modalnya di sini dengan iktikad baik. Bagaimana perkara seperti ini ditangani akan dibaca sebagai gambaran perlindungan hukum bagi siapa pun yang berinvestasi di Indonesia."
— Bagas Pangestu Pribadi, kuasa hukum S
Pernyataan tersebut menyoroti dimensi yang lebih luas dari sekadar sengketa investasi. Kasus ini menyentuh persoalan kepercayaan terhadap penegakan hukum, terutama ketika pelapor adalah warga asing yang menaruh modal di sektor tambang. Bagas menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada kriminalisasi yang malah merugikan pelapor, mengingat semua bukti transaksi telah diserahkan.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya pelaku pasar dan profesional di sektor energi serta pertambangan, perkembangan perkara ini layak dicermati. Sektor tambang merupakan salah satu magnet investasi asing, namun kerap diwarnai risiko perizinan dan sengketa kepemilikan. Ketika seorang investor asing merasa dirugikan dan melaporkan dugaan penipuan yang melibatkan oknum aparat, respons institusi menjadi cermin kualitas tata kelola dan kepastian hukum.
Jika proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, hal itu dapat memperkuat sinyal positif bahwa Indonesia melindungi investor secara setara. Sebaliknya, bila penanganan berlarut-larut atau terkesan tebang pilih, kepercayaan pelaku usaha—terutama investor lintas negara—bisa tergerus. Dalam konteks persaingan menarik modal asing di kawasan ASEAN, faktor kepastian hukum sering menjadi penentu utama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kombes Fahrurozi maupun Bareskrim Polri mengenai substansi laporan tersebut. Publik menanti apakah penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait dan mengumumkan perkembangan kasus secara berkala. Yang jelas, perkara ini kini berada di titik uji: apakah mekanisme pengawasan internal Polri mampu merespons laporan warga asing secara profesional, atau justru memicu pertanyaan lebih besar tentang akuntabilitas institusi.



