Guru Swasta Masih Terpinggirkan dalam Agenda Kesejahteraan Pendidikan
Baca dalam 60 detik
- Anggota Komisi X DPR RI menyoroti ketimpangan perhatian terhadap kesejahteraan guru swasta yang selama ini kalah dibanding guru negeri.
- Data kerusakan sarana pendidikan mencapai 1,3 juta ruang kelas dari total 1,8 juta unit, memicu desakan pengawasan anggaran revitalisasi.
- Dukungan terhadap program sekolah gratis perlu diimbangi jaminan afirmasi bagi tenaga pendidik non-negara agar tidak menjadi beban baru.

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa kebijakan kesejahteraan pendidik yang selama ini berjalan belum menyentuh guru di sekolah swasta secara memadai. Dalam pernyataan tertulis yang diterima LyndHub, Kamis (24/9/2026), politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menilai advokasi terhadap tenaga pengajar non-negeri masih menjadi pekerjaan rumah besar yang luput dari perhatian pemerintah.
“Guru di sekolah negeri sudah mulai diperhatikan, tetapi bagaimana dengan mereka yang mengabdi di institusi swasta? Perlu ada afirmasi dan advokasi yang setara,” ujar Fikri, menggarisbawahi pentingnya keberpihakan yang lebih luas. Ia menyoroti bahwa pembahasan kesejahteraan pendidik semestinya tidak berhenti pada status kepegawaian negeri, melainkan mencakup seluruh tenaga pengajar, termasuk yang bekerja di sekolah swasta.
Kritik tersebut muncul di tengah rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan dari jenjang SD hingga perguruan tinggi. Fikri mendukung langkah itu, namun mengingatkan bahwa mandat Putusan Mahkamah Konstitusi soal fasilitas sekolah gratis untuk SD dan SMP—baik negeri maupun swasta—harus dijalankan konsisten. Dengan pagu dana pendidikan mencapai Rp 820 triliun dan alokasi Program Wajib Belajar 13 Tahun senilai Rp 31,8 triliun pada Tahun Anggaran 2027, ia menilai pemerintah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk merealisasikan amanat tersebut.
Selain isu kesejahteraan, Fikri menyoroti krisis sarana pendidikan yang belum tertangani serius. Ia membeberkan data periode 2014–2024 yang menunjukkan sekitar 1,3 juta ruang kelas rusak dari total 1,8 juta unit. Hanya sekitar 466.000 ruang kelas yang dinyatakan layak. Angka ini, menurutnya, menjadi indikasi bahwa revitalisasi sekolah tidak boleh hanya menjadi proyek seremonial, melainkan membutuhkan pengawasan ketat dari legislatif dan masyarakat sipil.
“Alokasi dana revitalisasi harus diawasi secara intensif agar perbaikan sekolah rusak bisa segera terealisasi, bukan sekadar direncanakan,” tegas Fikri dalam keterangan yang sama.
Pernyataan Fikri menyoroti dua persoalan struktural yang saling terkait: kesejahteraan guru dan kualitas infrastruktur pendidikan. Jika guru swasta tetap terpinggirkan, dikhawatirkan terjadi disparitas mutu pengajaran yang pada akhirnya merugikan siswa di sekolah non-negeri. Sementara itu, kerusakan ruang kelas yang masif berpotensi menghambat efektivitas program wajib belajar yang diperluas.
Dari perspektif kebijakan publik, dukungan terhadap sekolah gratis perlu disertai skema insentif yang jelas bagi guru swasta. Tanpa itu, beban operasional sekolah swasta bisa meningkat, sementara pendapatan tenaga pengajar tidak ikut membaik. Pemerintah pun dituntut untuk merancang mekanisme transfer dana yang adil, transparan, dan tepat sasaran, termasuk mempertimbangkan kondisi geografis dan keterbatasan fiskal daerah.
Bagi para pemangku kepentingan di sektor pendidikan, sinyal dari DPR ini menjadi penanda bahwa isu guru swasta akan menjadi salah satu titik perdebatan dalam pembahasan anggaran mendatang. Investor dan pelaku industri pendidikan juga perlu mencermati arah kebijakan ini karena dapat memengaruhi lanskap penyelenggaraan sekolah, mulai dari biaya operasional hingga daya tarik profesi guru.
Ke depan, pertanyaannya bukan lagi apakah negara mampu secara fiskal, melainkan bagaimana memastikan setiap rupiah dana pendidikan benar-benar sampai ke ruang kelas dan ke kantong para pendidik—baik negeri maupun swasta. Tanpa pengawasan yang ketat dan afirmasi yang berkeadilan, cita-cita pendidikan gratis berkualitas hanya akan menjadi angka di atas kertas.



