Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat, 10 Kajari Berganti: Sinyal Konsolidasi Jelang Akhir Jabatan?
Baca dalam 60 detik
- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti 16 pejabat struktural melalui keputusan tertanggal 22 September 2026, termasuk sepuluh kepala kejaksaan negeri di berbagai daerah.
- Posisi Kajari Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan ikut dirombak, dua titik yang kerap menangani perkara korupsi bernilai besar dan berdampak politik.
- Rotasi ini menjadi indikator awal bagaimana lini pimpinan Kejagung disiapkan menghadapi sisa periode pemerintahan dan tekanan publik atas penegakan hukum.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merombak 16 jabatan struktural di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-10422/C/09/2026 yang diteken pada 22 September 2026. Sepuluh di antaranya adalah posisi kepala kejaksaan negeri (Kajari), jabatan yang langsung bersinggungan dengan penanganan perkara di tingkat kabupaten dan kota.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (24/9/2026). Keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto atas nama Jaksa Agung.
Yang menarik, dua kursi Kajari di wilayah DKI Jakarta ikut berpindah tangan. Oktafian Syah Effendi, sebelumnya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, kini mengisi posisi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sementara posisi Kajari Jakarta Selatan yang ditinggalkan Marcelo Bellah diisi melalui jalur internal, dengan Bellah dipindahkan ke Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Pola rotasi kali ini tidak sekadar mutasi rutin. Beberapa nama bergerak dari daerah ke pusat dan sebaliknya, menunjukkan adanya upaya penyegaran sekaligus pengisian kursi yang sebelumnya lowong atau dipegang pejabat sementara. La Kanna, misalnya, ditarik dari Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk memimpin Kejaksaan Negeri Palopo. Sebaliknya, Antonius Despinola meninggalkan kursi Kajari Jakarta Pusat untuk kembali ke posisi struktural di pusat.
Perputaran pejabat di lingkungan kejaksaan memang lazim terjadi menjelang akhir tahun anggaran. Namun, skala dan komposisi rotasi ini dinilai sejumlah pengamat sebagai sinyal konsolidasi internal. "Rotasi di kejaksaan selalu punya dua dimensi: manajerial dan politis. Ketika posisi Kajari di Jakarta diganti, publik berhak bertanya apakah ini murni penyegaran atau bagian dari penataan strategi penanganan perkara," ujar seorang analis kebijakan hukum yang meminta namanya tidak disebut.
Bagi pelaku usaha dan investor, perubahan pimpinan di kejaksaan negeri berdampak langsung pada ritme penanganan perkara yang menyangkut korporasi. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan selama ini menangani sejumlah kasus besar, mulai dari dugaan korupsi di sektor keuangan hingga sengketa aset perusahaan. Pergantian Kajari bisa memengaruhi prioritas penanganan, termasuk kecepatan penyidikan dan pelimpahan berkas ke pengadilan.
Selain itu, posisi Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Badan Pemulihan Aset kini diisi oleh Marcelo Bellah, yang sebelumnya memimpin Kajari Jakarta Selatan. Penempatan ini relevan mengingat Badan Pemulihan Aset berperan penting dalam pengelolaan barang rampasan dan hasil sitaan dari perkara tindak pidana korupsi maupun pencucian uang โ isu yang terus menjadi sorotan publik dan mitra internasional Indonesia.
Dari sisi tata kelola, rotasi ini juga menyentuh Kejaksaan Tinggi Riau. Fitriansyah Akbar, yang sebelumnya memimpin Kejaksaan Negeri Banjarnegara, diangkat sebagai Asisten Intelijen di Kejati Riau, menggantikan Oktafian yang dipindah ke Jakarta. Sementara kursi Kajari Banjarnegara diisi Sulasman, yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri Sambas. Efrivel, yang meninggalkan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, kini mengisi posisi di Sambas. Fithrah, pejabat di Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset, dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Pertanyaannya, apakah rotasi ini akan diikuti dengan perombakan serupa di tingkat eselon yang lebih tinggi, termasuk di jajaran Jaksa Agung Muda? Publik dan pelaku pasar tentu menantikan apakah penyegaran ini berujung pada percepatan penanganan perkara besar atau justru memperlambat proses hukum yang sedang berjalan. Yang jelas, komposisi baru ini akan menjadi ujian pertama bagi para pejabat yang baru dilantik dalam menghadapi ekspektasi publik atas penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.



