Tim Hukum Hery Susanto: Tak Ada Uang Disita, Dakwaan Rp4,85 Miliar Dipertanyakan
Baca dalam 60 detik
- Kuasa hukum eks Ketua Ombudsman RI menegaskan tidak ada barang bukti fisik berupa uang atau hadiah yang disita dari kliennya, meski dakwaan menyebut penerimaan miliaran rupiah.
- Sejumlah saksi, termasuk Agung Winarno, disebut membantah aliran dana ke Hery Susanto, memunculkan pertanyaan tentang kekuatan konstruksi dakwaan di persidangan.
- Jaksa menuntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta; majelis hakim kini dihadapkan pada uji kredibilitas alat bukti dan keterangan saksi.

Tim penasihat hukum Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, mempertanyakan absennya barang bukti fisik berupa uang atau hadiah yang disita dari kliennya dalam perkara dugaan suap tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Padahal, dakwaan jaksa menuding Hery menerima hadiah atau janji senilai total sekitar Rp4,85 miliar.
Dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (24/9), ketua tim hukum Hery, Alex Candra, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan uang atau hadiah berpindah ke tangan kliennya. "Sepanjang yang kami ketahui dan berdasarkan apa yang terungkap dalam persidangan, tidak ada barang bukti berupa uang atau hadiah yang disita dari Pak Hery Susanto," ujarnya. Pernyataan ini menjadi pijakan tim hukum untuk mempertanyakan validitas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan JPU menyebut Hery menerima aliran dana dari sejumlah perusahaan, antara lain PT Tosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, dan PT Mitra Kumala Energi, serta satu unit rumah dari Agung Winarno. Namun, Alex mengklaim bahwa saksi-saksi di persidangan justru membantah konstruksi tersebut. Agung Winarno, misalnya, disebut secara tegas menampik telah memberikan uang kepada Hery, baik senilai Rp1 miliar melalui Edi Sugandi maupun Rp525 juta. Bantahan serupa juga disampaikan terkait dugaan pemberian Rp200 juta pada 2022.
Selain soal barang bukti, tim hukum menyoroti hubungan personal antara Hery dan pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan. Alex menegaskan kliennya tidak mengenal pemilik PT Dinamika Sejahtera Mandiri maupun Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda. "Bahkan tidak pernah bertemu dan berkomunikasi," tegasnya. Ia juga menyoroti keterangan mengenai uang yang mengalir ke Lukman Malanuang, yang dalam persidangan disebut sebagai jasa konsultan. Menurut Alex, konstruksi dakwaan masih perlu diuji lebih lanjut karena tidak bisa hanya mengambil satu bagian lalu menganggapnya terbukti.
"Kami menghormati kewenangan majelis hakim untuk menilai seluruh alat bukti. Posisi kami adalah menyampaikan fakta-fakta persidangan yang menurut kami relevan agar publik memperoleh informasi secara berimbang," kata Alex Candra.
Perkara ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya tata kelola nikel yang selama ini menjadi primadona investasi. Ombudsman RI, lembaga yang seharusnya mengawasi maladministrasi, justru menghadapi tuduhan kriminal dalam pengaturan LHP. Jika dakwaan tidak didukung bukti fisik yang kuat, publik berisiko kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum. Sebaliknya, jika alat bukti lain dianggap cukup, putusan hakim akan menjadi preseden tentang seberapa jauh gratifikasi dapat dibuktikan tanpa uang tunai yang disita.
Di sisi lain, JPU meyakini Hery terbukti terlibat suap dan gratifikasi. Tuntutan pidana 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta telah dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Kini bola berada di tangan majelis hakim untuk menimbang kredibilitas keterangan saksi, termasuk bantahan Agung Winarno, dan menguji apakah konstruksi dakwaan mampu menghadirkan bukti yang meyakinkan. Publik menanti apakah persidangan berikutnya akan memunculkan alat bukti baru atau justru memperkuat dalil tim hukum bahwa dakwaan dibangun tanpa barang bukti fisik.



