Kemhan Libatkan Kodam hingga Koramil dalam Ekskul Korps Kadet, Pengamat Soroti Risiko Militerisasi Sekolah
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Pertahanan resmi mengintegrasikan jajaran TNI dari Kodam sampai Koramil sebagai pendamping ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di sekolah menengah.
- Program sukarela ini beroperasi lewat platform digital kkri.id dengan 45 video pembelajaran, tes minat bakat, dan sertifikat elektronik, namun memicu perdebatan soal batas antara pembinaan karakter dan pengaruh militer di ruang pendidikan.
- Ke depan, efektivitas KKRI akan bergantung pada pengawasan kurikulum, transparansi anggaran, serta kemampuan sekolah menjaga netralitas di tengah kuatnya kehadiran aparat wilayah.

Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan seluruh komando teritorial TNI—mulai dari Kodam, Korem, Kodim, hingga Koramil—turut serta dalam penyelenggaraan ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di sekolah menengah. Keterlibatan struktur militer wilayah itu diatur melalui Keputusan Menteri Pertahanan Nomor 713 Tahun 2026, yang menjadi payung pembentukan sekretariat program dari pusat sampai kabupaten/kota.
Langkah ini menandai pergeseran cara negara menanamkan wawasan kebangsaan. Jika sebelumnya pendidikan bela negara lebih banyak diserahkan ke sekolah dan organisasi kepemudaan, kini aparat teritorial masuk langsung ke ruang ekstrakurikuler. Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa KKRI bersifat sukarela dan mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 136 Tahun 2026. Menurutnya, Kemhan hanya memfasilitasi, bukan mewajibkan.
Konsep pembinaan dirancang hibrida. Sesi tatap muka di sekolah didampingi guru yang berkoordinasi dengan sekretariat daerah di tingkat Kodam hingga Koramil, dengan fokus pada penguatan karakter, budi pekerti, dan wawasan kebangsaan. Sementara jalur daring memakai platform kkri.id, yang dapat diakses siswa SMA/SMK/MA menggunakan akun Google. Di dalamnya tersedia 45 video pembelajaran yang terbagi dalam delapan kelas, mencakup Modul Bela Negara, Kepemimpinan, Negosiasi dan Manajemen Konflik, hingga Problem Solving dan Civic Engagement. Setiap kelas dilengkapi kuis interaktif dan sertifikat digital sebagai pendukung prestasi non-akademik.
Platform kkri.id juga menawarkan pemetaan potensi gratis, meliputi tes minat dan bakat dengan pendekatan teori 16PF untuk mengenali kepribadian dan arah karier, serta tes kognitif yang digarap bersama Pusat Psikologi TNI. Bagi Kemhan, kombinasi ini diharapkan menjadi jalur pembinaan yang mudah diakses dan relevan bagi generasi muda. "Melalui kolaborasi lintas kementerian dan dukungan perangkat wilayah, kami berharap KKRI menjadi sarana pembinaan yang positif," ujar Rico dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9).
Namun, kehadiran aparat teritorial di sekolah memunculkan pertanyaan tentang batas antara pendidikan karakter dan penanaman budaya militer. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, berupaya meredam kekhawatiran itu. Ia menegaskan bahwa peserta KKRI tidak dilatih menjadi prajurit, melainkan dibina kesadaran bela negaranya. "Kehadiran ekstrakurikuler ini sangat tepat dan tidak wajib. Ketika sekolah menyelenggarakan pembinaan kesadaran bela negara, sebetulnya sekolah sedang memenuhi hak murid," kata Atip saat peluncuran program.
"Pengajar dan pendamping difokuskan pada penguatan materi karakter, budi pekerti, dan wawasan kebangsaan." — Brigjen Rico Ricardo Sirait, Karo Infohan Setjen Kemhan
Di sisi lain, pengamat pendidikan menilai desain sukarela tidak otomatis menghapus risiko tekanan sosial. Di banyak daerah, kehadiran Koramil di lingkungan sekolah dapat menciptakan ekspektasi tidak resmi bagi siswa dan orang tua untuk ikut serta. Ketiadaan mekanisme pengaduan yang jelas dan independen menjadi celah yang perlu diantisipasi. Selain itu, penggunaan tes psikologi oleh institusi militer untuk siswa sipil memerlukan jaminan perlindungan data pribadi yang ketat, terutama karena hasil tes menyangkut kepribadian dan potensi karier anak.
Dari sisi tata kelola, program ini menambah beban koordinasi antara Kemhan, Kemendikdasmen, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan. Tanpa petunjuk teknis yang rinci, sekolah berisiko menghadapi kebingungan dalam menentukan penanggung jawab, jadwal, dan penilaian. Anggaran yang bersumber dari APBN juga menuntut transparansi, mengingat program ini menyentuh ribuan sekolah menengah di seluruh Indonesia. Publik berhak mengetahui berapa biaya pengembangan platform, honor pendamping, dan pemeliharaan sistem digitalnya.
Kendati demikian, substansi KKRI sebenarnya sejalan dengan kebutuhan penguatan karakter yang lama menjadi pekerjaan rumah dunia pendidikan. Selama kurikulumnya tidak terjebak pada simbolisme seragam dan baris-berbaris, materi kepemimpinan, negosiasi, serta keterlibatan kewargaan bisa menjadi nilai tambah. Kuncinya ada pada proporsi: seberapa besar porsi wawasan kebangsaan yang diberikan tanpa mengikis otonomi sekolah dan kebebasan berpikir siswa.
Ke depan, ujian sesungguhnya bukan pada peluncuran, melainkan pada implementasi di lapangan. Apakah sekolah diberi ruang menolak atau memodifikasi program sesuai konteks lokal? Bagaimana mekanisme evaluasi independen memastikan tidak ada indoktrinasi? Dan yang tak kalah penting, apakah negara mampu menjamin bahwa ruang kelas tetap menjadi tempat tumbuhnya nalar kritis, bukan sekadar arena penanaman disiplin ala barak? Publik akan menilai dari praktik, bukan dari klaim di atas kertas.



