Hakim MK Arsul Sani Beberkan Pengalaman Kursus di UTS Insearch, Singgung Penyetaraan Ijazah Gibran
Baca dalam 60 detik
- Hakim Konstitusi Arsul Sani mengakui pernah mengikuti kursus bahasa Inggris tiga minggu di UTS Insearch, institusi yang juga dikaitkan dengan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
- Arsul mempertanyakan kejelasan program penyetaraan jenjang SMA bagi Gibran, baik di UTS Insearch Sydney maupun Orchid Park Secondary School Singapura, dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
- Permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lain menuntut MK mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengungkap pengalamannya pernah menempuh kursus bahasa Inggris selama tiga minggu di University of Technology Sydney (UTS) Insearch, lembaga pendidikan yang juga menjadi bagian dari latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pengakuan itu disampaikan Arsul dalam sidang sengketa persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Rabu (23/9/2026).
Arsul menuturkan bahwa dirinya memahami seluk-beluk UTS Insearch karena pernah mengenyam program kursus di sana. Namun, ia menegaskan perbedaan signifikan: jika Gibran disebut menjalani pendidikan setara SMA di institusi tersebut, maka pengalamannya sendiri hanya sebatas kursus singkat bahasa Inggris. "Saya kebetulan pernah kursus bahasa Inggris tiga minggu di sana, ngerti juga Insearch UTS itu apa karena saya juga alumni UTS," ujar Arsul dalam persidangan.
Pernyataan itu muncul ketika Arsul mempertanyakan kejelasan program penyetaraan jenjang SMA yang diklaim ditempuh Gibran. Menurutnya, klarifikasi mengenai hal ini penting bukan semata-mata menyangkut sosok wakil presiden, melainkan sebagai pelajaran berharga bagi sistem demokrasi dan pendidikan di Indonesia ke depan. Ia juga menyoroti penyetaraan ijazah Gibran yang disebut setara SMA dari Orchid Park Secondary School Singapura pada periode 2002-2004.
Dalam sidang tersebut, Arsul mengutip Al-Qur'an Surat Ali Imran ayat 13 untuk menekankan pentingnya mengambil pelajaran dari peristiwa masa lalu. "Sesungguhnya pada kejadian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai mata hati atau penglihatan," ujarnya. Kutipan itu menjadi penegas bahwa persoalan penyetaraan ijazah bukan sekadar polemik administratif, melainkan menyentuh integritas proses pencalonan pejabat publik.
Permohonan yang disidangkan memuat delapan tuntutan utama. Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden, membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 khususnya yang berkaitan dengan Gibran, serta memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pemilihan wakil presiden dari dua nama usulan Presiden Prabowo Subianto.
"Supaya clear, jadi itu yang saya harapkan bisa diperjelas, bisa diperdalam. Terlepas dari soal menyangkut Pak Wakil Presiden kita. Tapi bagi saya, hal-hal seperti ini harus jadi pelajaran ke depan." โ Arsul Sani, Hakim Konstitusi
Bagi pembaca di Indonesia, terutama para profesional, investor, dan pelaku pasar, persidangan ini bukan sekadar tontonan politik. Isu penyetaraan ijazah dan kualifikasi pendidikan pejabat publik menyangkut kepastian hukum dan tata kelola. Ketidakjelasan standar dapat menimbulkan ketidakpastian yang berdampak pada iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dunia usaha kerap menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses rekrutmen kepemimpinan nasional, termasuk verifikasi latar belakang pendidikan.
Lebih jauh, kasus ini menyoroti pentingnya standardisasi pengakuan kualifikasi pendidikan asing. Jika penyetaraan ijazah dapat diperdebatkan di ranah hukum, maka diperlukan mekanisme yang lebih tegas dan terukur. Hal ini juga relevan bagi dunia pendidikan dan tenaga kerja, di mana kredibilitas ijazah asing sering menjadi pertimbangan dalam rekrutmen dan pengakuan profesional.
Ke depan, putusan MK atas perkara ini akan menjadi preseden bagi penanganan sengketa serupa. Publik menanti apakah Mahkamah akan memperkuat standar verifikasi atau justru memberi ruang tafsir yang lebih longgar. Yang jelas, tuntutan akan transparansi kualifikasi pejabat publik semakin menguat, dan setiap keputusan hukum akan diuji oleh prinsip akuntabilitas. Apakah sistem pendidikan dan hukum Indonesia siap merespons tuntutan zaman ini?



