Rektor UINSA Dicopot Usai Demo, Mahasiswa Tuntut Bukti Resmi
Baca dalam 60 detik
- Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Akh Muzakki dari jabatan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya melalui KMA No. 060729/MA.KP.07/09/2026.
- Pemberhentian ini buntut dari surat pengunduran diri Muzakki pada 22 September 2026, hanya sepekan setelah dilantik untuk periode kedua.
- Mahasiswa yang menyegel kampus menolak mencabut aksi boikot sebelum melihat bukti administratif pengunduran diri sang rektor.

Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi mencopot Akh Muzakki dari kursi Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan pada 23 September 2026, sehari setelah Muzakki menyampaikan surat pengunduran diri. Langkah ini diambil setelah gelombang demonstrasi mahasiswa yang berujung pada penyegelan kampus memuncak.
Ironi menyertai pengunduran diri tersebut. Muzakki baru saja dilantik untuk periode keduanya pada 15 September 2026, artinya ia hanya bertahan sekitar sepekan sebelum memutuskan mundur. Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa KMA pemberhentian terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan pada 22 September 2026. "Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini," ujar Zain melalui keterangan tertulis, Rabu (23/9).
Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan, Menag langsung menunjuk Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Surabaya. Zain menegaskan bahwa Suyitno akan menjalankan tugas hingga dilantiknya rektor definitif dalam waktu secepatnya. Penunjukan ini diharapkan menjaga stabilitas akademik dan administratif kampus yang tengah dilanda gejolak.
Dari lingkungan kampus, Guru Besar UINSA bidang Sejarah Pemikiran Islam Klasik, Prof KH Imam Ghazali Said, membenarkan kabar pengunduran diri tersebut. Ia memastikan surat telah diterima Kemenag RI. "Surat dikirimkan kemarin jam 22.00 WIB dan pagi tadi suratnya sudah sampai di Kemenag," kata Prof Imam saat dikonfirmasi, Rabu (23/9). Pernyataan ini memperkuat bahwa proses administrasi berjalan sesuai prosedur.
Meski Kemenag telah menerbitkan KMA dan menunjuk Plt, gelombang protes mahasiswa belum surut. Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UINSA masih menyegel kampus dan menolak mempercayai kabar sebelum melihat bukti hitam di atas putih. Wakil Presiden DEMA UINSA, Fadlurrakhman Fazle Purwardana, menegaskan pihaknya menuntut bukti administratif dari pengunduran diri sang rektor sebelum menghentikan aksi boikot. "Jika memang benar rektor telah memutuskan untuk mengundurkan diri, yang kami inginkan adalah bukti normatif bahwa beliau telah mengundurkan diri. Bukan melalui berita, bukan melalui pernyataan atau omongan," tegas Fadlurrakhman di Kampus 1 UINSA Surabaya, Rabu (23/9).
Kasus di UINSA ini bukan sekadar persoalan internal kampus. Ia menyoroti dinamika relasi antara otoritas pendidikan tinggi keagamaan dan partisipasi mahasiswa dalam mengawal tata kelola kampus. Dalam beberapa tahun terakhir, gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai universitas negeri semakin sering menuntut transparansi dan akuntabilitas kepemimpinan. Pengunduran diri seorang rektor yang baru dilantik kembali memicu pertanyaan tentang mekanisme seleksi dan evaluasi pemimpin perguruan tinggi, terutama di lingkungan Kementerian Agama yang memiliki banyak UIN dan IAIN.
Bagi publik Indonesia, peristiwa ini menjadi cermin bagaimana tekanan mahasiswa dapat memaksa perubahan kebijakan di institusi pendidikan. Namun, penolakan DEMA untuk mencabut segel menunjukkan bahwa kepercayaan tidak cukup dibangun lewat pengumuman resmi semata. Diperlukan komunikasi dua arah dan bukti dokumen yang dapat diverifikasi untuk meredakan ketegangan. Jika tidak, aksi boikot berpotensi meluas dan mengganggu kegiatan akademik menjelang semester ganjil.
Ke depan, fokus akan tertuju pada langkah Amien Suyitno sebagai Plt Rektor. Mampukah ia menjembatani aspirasi mahasiswa dan memulihkan suasana kampus? Serta, akankah Kemenag membuka akses dokumen pengunduran diri untuk memenuhi tuntutan mahasiswa? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan arah UINSA dalam beberapa bulan mendatang.



