Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta oleh KPK
Baca dalam 60 detik
- Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
- Tuntutan ini menandai babak baru penegakan hukum terhadap kepala daerah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
- Jika putusan nanti mengabulkan tuntutan, Fadia berpotensi kehilangan jabatannya secara permanen dan menjadi preseden bagi kasus serupa.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (24/9/2026).
Perkara yang menjerat Fadia berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. JPU KPK menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara tidak sah. Selain pidana badan dan denda, jaksa juga menuntut agar Fadia membayar uang pengganti kerugian negara. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.
Fadia Arafiq sebelumnya menjabat sebagai Bupati Pekalongan untuk periode 2021โ2026. Ia dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penonaktifan itu dilakukan agar proses hukum tidak terganggu dan roda pemerintahan tetap berjalan. Meski demikian, status nonaktif tidak menghapus kewenangannya sebagai kepala daerah definitif sampai ada putusan inkracht.
Kasus ini menjadi sorotan karena menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi. Sepanjang beberapa tahun terakhir, KPK memang gencar menindak pejabat daerah yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa. Modusnya beragam, mulai dari mark-up harga, proyek fiktif, hingga suap kepada penyelenggara negara. Pengadaan barang dan jasa sering menjadi celah karena nilainya besar dan pengawasannya kerap lemah.
Menurut pengamat hukum tata negara, tuntutan terhadap Fadia mengirim pesan bahwa tidak ada imunitas bagi kepala daerah yang menyalahgunakan wewenang. "Ini adalah ujian bagi konsistensi penegakan hukum. Publik akan melihat apakah tuntutan ini berujung pada vonis yang setimpal," ujar seorang analis kebijakan publik yang memantau persidangan. Ia menambahkan bahwa transparansi anggaran daerah menjadi kunci pencegahan korupsi di masa depan.
Dari sisi politik lokal, tuntutan ini berpotensi memanaskan dinamika menjelang Pilkada serentak. Kabupaten Pekalongan diproyeksikan menjadi salah satu daerah yang pertarungannya sengit. Figur pengganti sementara akan ditunjuk untuk mengisi kekosongan kepemimpinan jika Fadia divonis bersalah dan tidak mengajukan banding. Partai politik pengusungnya pun harus bersiap menghadapi dampak elektoral.
Bagi masyarakat Pekalongan, proses hukum ini menjadi cermin bagaimana uang rakyat dipertanggungjawabkan. Mereka berharap kasus ini tidak sekadar menghadirkan tontonan sidang, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan. Pengawasan oleh DPRD dan masyarakat sipil perlu diperkuat agar proyek-proyek pembangunan benar-benar berdampak pada kesejahteraan.
KPK sendiri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Juru bicara KPK menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses peradilan dan akan terus mengawal. Sementara itu, tim kuasa hukum Fadia belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Mereka masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa, Fadia akan menjadi salah satu kepala daerah yang dihukum berat dalam kasus korupsi. Namun, jalan masih panjang. Sidang pledoi dan putusan akhir akan menentukan nasib politiknya. Publik menanti apakah vonis nanti akan lebih ringan, sama, atau bahkan lebih berat dari tuntutan. Yang jelas, kasus ini menjadi alarm bagi setiap pejabat daerah untuk tidak bermain-main dengan anggaran negara.



