Hukuman Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Belum Tentukan Sikap
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim dari tingkat pertama menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Kejaksaan Agung menyatakan masih mempelajari salinan putusan banding sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.
- Uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem turun menjadi Rp548,7 miliar dengan subsider 6 tahun kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) anggaran 2020–2022. Putusan banding itu dibacakan pada Kamis (24/9), memangkas hukuman yang sebelumnya dijatuhkan di tingkat pertama.
Selain pidana badan, hakim banding menetapkan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam tempo satu bulan—dapat diperpanjang maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap—hukuman tambahan akan berlaku. Majelis juga menurunkan beban uang pengganti kepada Nadiem menjadi Rp548.761.031.950,86, dengan pidana kurungan pengganti selama enam tahun bila kewajiban itu tidak dipenuhi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Namun, ia menegaskan tim jaksa penuntut umum belum mengambil sikap resmi. "Tim JPU akan mempelajari putusan tersebut setelah salinan putusan kami terima," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/9). Menurut Anang, jaksa akan menentukan langkah berikutnya dalam batas waktu yang diatur undang-undang.
Putusan ini lebih ringan dibanding vonis tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski demikian, angka uang pengganti yang harus dibayar tetap signifikan, mencerminkan perhitungan kerugian negara yang dikaitkan dengan proyek pengadaan teknologi pendidikan tersebut.
Bagi publik, perkara ini menjadi ujian atas konsistensi pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, terutama yang menyangkut anggaran pendidikan. Program digitalisasi sekolah melalui Chromebook sempat menjadi ikon kebijakan Merdeka Belajar, tetapi pelaksanaannya kini berada di bawah bayang-bayang dugaan penyimpangan. Transparansi dalam pengadaan teknologi pendidikan menjadi sorotan, mengingat nilai proyek yang besar dan dampaknya terhadap kualitas pembelajaran.
Dari sisi hukum, langkah Kejagung selanjutnya akan menentukan arah akhir kasus ini. Jika jaksa menerima putusan banding, eksekusi dapat segera dijalankan. Namun, jika dinilai belum memenuhi rasa keadilan, opsi kasasi masih terbuka. Publik dan pelaku pasar akan mencermati apakah proses hukum berjalan independen tanpa intervensi politik, terutama karena Nadiem pernah menjabat sebagai menteri kabinet.
Yang juga patut dicermati adalah implikasi putusan ini terhadap tata kelola pengadaan di kementerian dan lembaga. Kasus ini dapat menjadi preseden bagi pengawasan proyek teknologi pemerintah, termasuk kewajiban audit forensik dan evaluasi vendor. Ke depan, pertanyaannya: akankah vonis banding ini mengakhiri polemik, atau justru membuka babak baru melalui upaya hukum kasasi yang bisa kembali mengubah lanskap hukuman?



