Pemerintah Bantah Gugatan UU IKN: Partisipasi Masyarakat Adat Sudah Dijalankan, FPIC Bukan Hak Veto
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menegaskan bahwa perencanaan IKN telah melibatkan partisipasi masyarakat adat melalui berbagai mekanisme, termasuk konsultasi publik dan musyawarah.
- Dalil pemohon bahwa frasa 'memperhatikan' dalam Pasal 21 UU IKN menjadikan masyarakat adat objek pasif dibantah dengan argumen bahwa kedaulatan rakyat tidak berarti setiap kebijakan butuh persetujuan individual.
- Prinsip FPIC diakui, tetapi pemerintah menolak jika dimaknai sebagai hak veto mutlak yang mensyaratkan persetujuan kolektif untuk setiap kebijakan berdampak.

Pemerintah menolak keras dalil yang menyebut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengabaikan hak masyarakat adat. Dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (24/9/2026), perwakilan pemerintah menegaskan bahwa proses perencanaan IKN di Kalimantan Timur telah membuka ruang partisipasi bagi masyarakat terdampak, termasuk kelompok adat.
Kurniawan Ariadi, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas, menyatakan bahwa rencana induk IKN secara eksplisit menempatkan partisipasi aktif dan berkesinambungan sebagai bagian dari desain pembangunan. Ia merujuk pada Pasal 37 UU IKN yang mengatur kanal partisipasi seperti konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, hingga penyampaian aspirasi.
Gugatan ini berpusat pada pengujian frasa "memperhatikan" dalam Pasal 21 UU IKN. Pasal tersebut mewajibkan penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, hingga pertahanan keamanan dilaksanakan dengan memperhatikan dan melindungi hak individu maupun komunal masyarakat adat serta nilai budaya lokal. Pemohon menilai frasa itu mereduksi masyarakat adat menjadi objek pasif, tanpa ruang menentukan nasib wilayah adatnya sendiri.
Pemerintah membalas dengan argumen konstitusional. Menurut Kurniawan, kedaulatan rakyat yang dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dijalankan melalui mekanisme perwakilan dan demokrasi yang sudah baku. "Kedaulatan rakyat tidak dapat dimaknai bahwa setiap kebijakan pembangunan negara harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan individual atau kolektif dari setiap kelompok masyarakat yang terdampak," ujarnya dalam persidangan.
Soal prinsip free, prior and informed consent (FPIC) atau yang di Indonesia dikenal sebagai PADIATAPA, pemerintah mengakui dan menghormati keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Namun, pemerintah menolak jika prinsip itu ditafsirkan sebagai kewenangan veto yang absolut. Menurut Kurniawan, dalam sistem hukum nasional, FPIC diwujudkan melalui kewajiban negara memberi informasi memadai, melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, menyediakan ruang aspirasi, serta melindungi hak dan kepentingan pihak terdampak sesuai karakter kegiatan.
"Pengejawantahan prinsip tersebut dalam pembangunan IKN antara lain dituangkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Ibu Kota Negara melalui kewajiban untuk memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal."
โ Kurniawan Ariadi, Staf Ahli Bappenas
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya pelaku pasar dan profesional, sengketa ini bukan sekadar perdebatan normatif. Putusan MK atas UU IKN akan menentukan kepastian hukum bagi proyek strategis nasional yang menyerap investasi besar, termasuk dari swasta dan BUMN. Ketidakpastian konstitusional dapat memengaruhi iklim investasi di sektor properti, konstruksi, dan infrastruktur di kawasan IKN dan sekitarnya.
Lebih jauh, cara MK menafsirkan partisipasi masyarakat adat akan menjadi preseden bagi proyek-proyek besar lain yang bersinggungan dengan tanah ulayat, seperti pertambangan, perkebunan, dan energi terbarukan. Jika MK memperkuat posisi masyarakat adat, pemerintah dan korporasi harus menyesuaikan mekanisme konsultasi dan persetujuan di lapangan. Sebaliknya, jika dalil pemerintah diterima, standar partisipasi yang ada saat ini dianggap memadai.
Yang perlu dicermati, pemerintah berulang kali menekankan bahwa FPIC bukan hak veto. Ini sinyal bahwa negara ingin menjaga ruang gerak eksekusi proyek tanpa terhambat klaim adat yang bersifat mutlak. Namun, bagi masyarakat adat, penafsiran itu berisiko memperkuat relasi kuasa yang timpang, di mana negara dan investor punya kendali penuh atas keputusan akhir.
Dengan sidang yang masih bergulir, publik menanti apakah MK akan memperluas makna partisipasi atau justru mengukuhkan tafsir pemerintah. Putusan ini tidak hanya berdampak pada IKN, tetapi juga pada cara Indonesia menyeimbangkan pembangunan dan hak masyarakat adat di seluruh negeri.



