Jaringan Pencopet Anak di Paris Dibongkar: Pemimpin Klan Dihukum 8 Tahun, Ini Pelajarannya bagi Indonesia
Baca dalam 60 detik
- Roberto Hamidovic, 48, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda €500.000 karena memimpin sindikat pencopet anak yang beroperasi di Métro Paris dan Disneyland.
- Sindikat ini mengerahkan anak-anak, sebagian berusia 10 tahun, untuk mencuri dari turis dengan target pendapatan harian rata-rata €25.000, sementara para korban mengalami kekerasan fisik dan seksual.
- Kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan anak lintas negara dan menjadi cermin bagi Indonesia untuk memperkuat pengawasan terhadap kejahatan terorganisir yang melibatkan anak.

Pengadilan Paris menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Roberto Hamidovic, 48, pemimpin klan yang mengendalikan jaringan pencopet anak di Métro Paris dan Disneyland Paris. Ia juga dikenai denda €500.000 (sekitar Rp8,5 miliar). Putusan ini menandai berakhirnya pengejaran hukum terhadap sindikat yang telah beroperasi selama puluhan tahun dan diduga bertanggung jawab atas hingga 75% pencurian di transportasi bawah tanah ibu kota Prancis itu.
Hamidovic bukan sekadar pencuri biasa. Ia memimpin klan Roma asal Bosnia yang secara sistematis merekrut anak-anak, terutama perempuan, bahkan ada yang baru berusia 10 tahun, untuk mencopet wisatawan. Dalam persidangan terungkap bahwa para korban yang gagal menyetor uang dalam jumlah tertentu akan dipukuli, dibakar, atau dilecehkan secara seksual. Rata-rata sindikat ini mengumpulkan €25.000 per hari dari hasil kejahatan tersebut.
Hakim tidak hanya memvonis Hamidovic. Istrinya, Lejla, menerima enam tahun penjara dan denda €300.000. Dua putra mereka, seorang keponakan, dan dua kerabat perempuan masing-masing dihukum lima hingga tujuh tahun penjara. Semua terpidana diperintahkan untuk dideportasi dan dilarang masuk Prancis setelah bebas. Mereka sebelumnya membantah semua tuduhan.
Jaksa penuntut umum Alice Guillet mengungkapkan bahwa keluarga Hamidovic memanfaatkan status anak di bawah umur untuk menghindari jerat hukum. "Mereka menggunakan anak-anak untuk memastikan semacam impunitas," ujarnya. Para pencopet cilik itu dilatih untuk berbohong tentang usia mereka, sehingga polisi terpaksa melepaskan mereka karena berada di bawah usia pertanggungjawaban pidana di Prancis. Guillet menggambarkan kehidupan para gadis itu sebagai "menantang dan menyakitkan" — anak-anak tanpa akar, tanpa masa depan, yang bahkan tanggal lahirnya sering tidak diketahui orang tua mereka.
Penyelidikan Le Monde mengungkap bahwa Roberto Hamidovic Jr, 22, putra Hamidovic yang berjuluk Gony, mengawasi operasi harian. Ia mengatur taksi untuk mengangkut enam hingga sembilan anak setiap hari ke Disneyland Paris, Bandara Charles de Gaulle, dan stasiun Métro. Di Disneyland, mereka menyusup ke kerumunan parade malam; di ATM, mereka mengintai korban yang memasukkan PIN lalu mengerubungi dan merampas uang serta dompet. Para pelaku kecil ini menjadi mesin uang yang kejam.
"Dalam menghadapi sistem seperti ini, satu-satunya alat adalah ketegasan. Ini mengirim pesan," kata Guillet, menegaskan bahwa hukuman berat dan deportasi diperlukan untuk memutus rantai impunitas yang telah berlangsung tiga generasi.
Kasus ini bukan yang pertama. Pada 2010, polisi Prancis menangkap Fehmi Hamidovic, paman Roberto, yang telah dihukum karena perdagangan manusia di Austria. Fehmi lalu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada 2013. Setelah itu, Roberto mengambil alih kendali klan. Pola ini menunjukkan siklus yang sulit diputus: anak-anak yang dieksploitasi tumbuh menjadi pelaku, seperti yang diakui Guillet, "Mereka beralih dari korban menjadi pelaku."
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi cermin penting. Kejahatan terorganisir yang melibatkan anak-anak bukanlah fenomena eksklusif Eropa. Indonesia memiliki tantangan serupa, mulai dari anak jalanan yang direkrut untuk mengemis hingga jaringan perdagangan manusia. Lemahnya koordinasi lintas negara dan perlindungan anak menjadi celah yang bisa dimanfaatkan sindikat. Pemerintah Indonesia perlu memperkuat kerja sama internasional, terutama dalam hal ekstradisi dan pertukaran data intelijen, untuk mencegah sindikat serupa beroperasi di dalam negeri.
Selain itu, aspek pencegahan melalui pendidikan dan kesejahteraan sosial tidak bisa diabaikan. Banyak anak korban berasal dari keluarga rentan yang tidak memiliki dokumen identitas resmi. Di Indonesia, anak-anak tanpa akar seperti ini rentan menjadi sasaran empuk kejahatan. Program perlindungan anak harus menjangkau mereka sebelum sindikat lebih dulu merekrut.
Kuasa hukum Hamidovic, Emperatriz Aguirre, menyebut hukuman tersebut terlalu berat karena tidak ada bukti nyata perdagangan manusia. Namun, fakta persidangan menunjukkan sebaliknya. Setelah tujuh terpidana ditangkap, puluhan anak yang dieksploitasi menghilang atau melarikan diri dari panti asuhan. Hampir separuh dari mereka tidak diketahui keberadaannya. Ini menandakan bahwa pemulihan korban sama pentingnya dengan penindakan pelaku.
Ke depan, akankah vonis ini benar-benar memutus rantai kejahatan lintas generasi, atau hanya menjadi babak baru dalam siklus yang sama? Jawabannya bergantung pada seberapa serius negara-negara, termasuk Indonesia, membangun sistem perlindungan anak yang tidak bisa ditembus oleh sindikat mana pun.



