KPU Akui Tak Cek Ijazah Gibran ke Diknas, Hakim MK: Kok Beda dengan Pilkada?
Baca dalam 60 detik
- Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan lembaganya tidak melakukan verifikasi langsung ke Kementerian Pendidikan atau dinas pendidikan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
- Hakim MK Saldi Isra mempertanyakan inkonsistensi karena KPUD disebut aktif mengecek persyaratan pendidikan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
- KPU berdalih surat keterangan penyetaraan ijazah yang ditandatangani pejabat berwenang sudah cukup, sehingga keabsahan dokumen tidak diuji lebih jauh.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak pernah mendatangi Kementerian Pendidikan maupun dinas pendidikan untuk memverifikasi latar belakang pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Pengakuan itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/9/2026) malam.
Afifuddin menjawab tegas saat Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecarnya dengan pertanyaan apakah KPU melakukan pengecekan langsung ke instansi pendidikan. "Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya," ujar Afifuddin, seperti dikutip dari persidangan.
Jawaban itu kontras dengan praktik yang disebut Saldi terjadi di tingkat daerah. Ia membandingkan dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang menurutnya aktif mendatangi sekolah atau dinas pendidikan untuk memastikan keabsahan ijazah calon kepala daerah pada Pilkada 2024. "KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?" tanya Saldi, yang diamini Afifuddin dengan jawaban singkat "tidak datang".
Saldi lantas mengungkit pernyataan Afifuddin di forum lain yang meminta KPUD memeriksa secara rinci persyaratan pendidikan calon kepala daerah, termasuk menelusuri asal sekolah dan lembaga yang mengeluarkan ijazah paket C. Menurut Saldi, semestinya KPU juga memastikan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran. "Nah ini makanya penting ditanyakan tadi," tegasnya.
Afifuddin beralasan KPU menerima Surat Keterangan Penyetaraan ijazah yang telah ditandatangani oleh pejabat kementerian terkait. Karena dokumen itu dianggap keluar dari instansi yang memiliki kewenangan, KPU menilai syarat pendidikan Gibran sudah terpenuhi tanpa perlu konfirmasi tambahan. "Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar," kata Afifuddin.
"KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?" โ Hakim Konstitusi Saldi Isra
Pertanyaan Saldi menyoroti standar ganda yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu. Jika KPU menuntut ketelitian tinggi pada pilkada, mengapa pendekatan serupa tidak diterapkan pada pilpres yang skalanya jauh lebih besar? Perbedaan ini bisa menjadi pintu masuk bagi pemohon untuk membuktikan adanya kelemahan prosedural dalam verifikasi calon.
Bagi pasar dan dunia usaha, ketidakpastian hukum soal kualitas verifikasi calon presiden dan wakil presiden dapat memengaruhi persepsi risiko investasi. Stabilitas kebijakan ekonomi sangat bergantung pada legitimasi proses elektoral. Ketika mekanisme verifikasi dipertanyakan, pelaku pasar cenderung menahan ekspansi dan menunggu kepastian putusan MK. Dampaknya terasa pada sektor yang sensitif terhadap siklus politik, seperti infrastruktur, properti, dan industri padat modal.
KPU berpendapat tidak ada laporan resmi yang memicu kecurigaan, sehingga verifikasi tambahan tidak diperlukan. Namun, dalil itu justru memperkuat argumen bahwa KPU lebih mengandalkan dokumen administratif ketimbang uji faktual. Dalam konteks kepemiluan modern, verifikasi pasif semacam ini rentan disalahgunakan, terutama bila ada indikasi dokumen yang dipersoalkan keabsahannya.
Mahkamah Konstitusi kini memiliki ruang untuk menilai apakah kelalaian verifikasi termasuk pelanggaran yang dapat membatalkan pencalonan atau hanya cacat prosedur yang tidak memengaruhi hasil. Putusan nanti akan menjadi preseden bagi penyelenggara pemilu dalam memperlakukan syarat administrasi calon di masa depan. Jika MK membiarkan praktik ini, KPU berpotensi mengulang pola serupa pada pemilu berikutnya.
Yang paling menanti adalah apakah KPU akan mengubah standar operasionalnya dengan mewajibkan konfirmasi langsung ke instansi pendidikan untuk semua calon, atau tetap bertahan pada asas kepercayaan dokumen. Publik dan investor layak mencermati arah putusan MK, karena dari sana akan terlihat seberapa serius negara menjaga kualitas demokrasi proseduralnya.



