Dewan Guru Besar FHUI Beberkan 13 Catatan Kritis untuk RUU Perampasan Aset
Baca dalam 60 detik
- Dewan Guru Besar FHUI menyampaikan 13 catatan kritis terhadap RUU Perampasan Aset, menekankan pentingnya keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga.
- Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dinilai relevan untuk kasus pelaku melarikan diri atau meninggal, namun harus dibatasi secara ketat dan terukur.
- Pagar pengaman seperti pengawasan yudisial, perlindungan pihak ketiga, dan transparansi tata kelola aset menjadi syarat mutlak agar RUU tidak disalahgunakan.

Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan 13 catatan kritis yang disampaikan dalam forum Professors' Insights di Depok, Kamis (24/9). Catatan ini muncul di tengah dorongan pemerintah untuk segera mengesahkan beleid yang dianggap krusial dalam memulihkan kerugian negara dari tindak pidana ekonomi.
Guru Besar FHUI Harkristuti Harkrisnowo menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. "Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan bahwa hasil kejahatan tetap tidak dinikmati oleh pelaku ataupun pihak lain," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi pergeseran orientasi dari sekadar menghukum orang ke upaya memulihkan aset.
Dalam paparannya, Harkristuti menjelaskan bahwa RUU ini membawa perubahan paradigma dari pendekatan in personam (berorientasi pada orang) ke in rem (berorientasi pada aset) melalui mekanisme non-conviction based forfeiture. Mekanisme ini memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana, terutama ketika proses hukum terhambat karena tersangka meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau perkara tidak dapat disidangkan. Namun, ia mengingatkan bahwa mekanisme tersebut tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghindari proses pidana dan harus digunakan secara terbatas serta terukur.
Catatan keempat menyoroti besarnya kewenangan negara dalam merampas aset yang bersinggungan langsung dengan hak konstitusional warga. Oleh karena itu, RUU harus dibangun di atas prinsip negara hukum, kepastian hukum, proporsionalitas, due process of law, dan perlindungan HAM. Harkristuti juga menekankan perlunya pagar pengaman yang kuat, seperti pembatasan penggunaan mekanisme, pengaturan pembuktian yang jelas, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, serta kontrol pengadilan yang efektif.
Soal pembalikan beban pembuktian, ia mengingatkan agar rumusannya sangat hati-hati. Negara tetap harus memiliki dasar awal yang memadai untuk menunjukkan hubungan antara aset dan tindak pidana. "Jangan sampai seseorang kehilangan hak atas hartanya karena hal lain yang tidak diketahuinya," tegasnya. Pihak ketiga harus diberi kesempatan membela haknya dan memperoleh pemulihan jika tindakan negara terbukti keliru.
"Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin kuat pula mekanisme pengawasannya," tambah Harkristuti.
Pengawasan yudisial menjadi poin kedelapan yang tidak terpisahkan. Setiap tindakan negara yang membatasi hak seseorang harus dapat diuji oleh pengadilan independen. Selain itu, tata kelola aset sitaan dan rampasan harus transparan dan akuntabel. Konsentrasi kewenangan dalam satu lembaga—mulai dari penyitaan, penyimpanan, pengelolaan, hingga penjualan—perlu diimbangi dengan pengawasan ketat untuk mencegah konflik kepentingan.
Penjualan aset sebelum putusan pengadilan juga harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Harus ada mekanisme jelas jika pengadilan kemudian memutus aset tidak dapat dirampas. Dalam konteks ini, perlindungan hak dan kontrol pengadilan menjadi krusial. Harkristuti juga menyoroti pentingnya kerja sama internasional karena kejahatan ekonomi sering lintas negara, dengan aset dipindahkan atau disembunyikan di yurisdiksi lain.
Ia menambahkan bahwa Indonesia tidak perlu menyalin mentah model dari negara lain. Setiap mekanisme harus disesuaikan dengan konstitusi, sistem hukum, struktur kelembagaan, dan kondisi sosial Indonesia. Pada catatan terakhir, ia menegaskan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan HAM tidak boleh dipertentangkan. "Aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana memang tidak selayaknya terus dinikmati oleh pelaku," jelasnya, namun negara tetap harus bekerja berdasarkan hukum, pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, proses adil, dan pengawasan efektif.
Forum ini juga dihadiri guru besar lain seperti Hikmahanto Juwana dan Topo Santoso. Kehadiran mereka menandakan bahwa catatan ini bukan sekadar pandangan individu, melainkan sikap kolektif kalangan akademisi hukum terkemuka.
Bagi Indonesia, RUU Perampasan Aset menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Jika disahkan tanpa pagar pengaman yang memadai, risiko penyalahgunaan kewenangan dan kriminalisasi bisa muncul. Sebaliknya, tanpa terobosan hukum ini, aset hasil kejahatan berpotensi terus dinikmati pelaku. Pertanyaannya, akankah DPR dan pemerintah mengakomodasi 13 catatan ini sebelum mengambil keputusan?



