Yusril Soroti Kekosongan Hukum jika MK Diskualifikasi Gibran: Antara Otomatis atau Impeachment
Baca dalam 60 detik
- Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan belum ada regulasi terperinci yang mengatur akibat hukum bila Mahkamah Konstitusi menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
- Ketiadaan norma hukum acara dalam Peraturan MK dinilai berpotensi memicu perdebatan akademik soal apakah putusan MK langsung menghentikan jabatan wapres atau harus lewat mekanisme pemakzulan.
- Permohonan uji syarat pendidikan Gibran yang diajukan sejumlah pihak, termasuk KIPP dan Partai Ummat, membuka ruang ketidakpastian konstitusional yang bisa berdampak pada stabilitas pemerintahan ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa regulasi di Indonesia belum memiliki mekanisme rinci untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan status wakil presiden terpilih. Pernyataan ini muncul di tengah proses uji materi syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang sedang berjalan di MK, menyisakan pertanyaan mendasar tentang bagaimana negara harus bertindak jika permohonan itu dikabulkan.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Kamis (24/9), Yusril menilai bahwa persoalan ini berada di wilayah abu-abu hukum tata negara. Ia mengaku belum bisa membayangkan secara utuh konsekuensi yuridis apabila majelis hakim konstitusi memutus bahwa Gibran tidak memenuhi kualifikasi sebagai calon wakil presiden. "Itu belum terlalu detail diatur di dalam aturan-aturan yang ada, hukum acaranya juga belum ada," ujarnya, seraya menambahkan bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) pun belum menjangkau detail persoalan tersebut.
Pernyataan Yusril menyoroti dua skenario besar yang berpotensi menjadi perdebatan panjang di kalangan ahli hukum. Pertama, apakah putusan MK akan serta-merta menghentikan jabatan Gibran sebagai wakil presiden. Kedua, apakah proses pemakzulan melalui DPR dan MPR tetap diperlukan sebagai jalur konstitusional. Menurutnya, kedua tafsir itu memiliki dasar argumen masing-masing dan berpotensi menimbulkan ruang debat akademik yang tajam. "Mungkin ada yang mengatakan harus melalui impeachment, tapi yang lain berpendapat ini keputusan pengadilan sehingga tidak perlu proses impeachment lagi," kata Yusril, yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara.
Permohonan yang teregistrasi di MK tidak hanya meminta pernyataan tidak memenuhi syarat, tetapi juga menuntut pembatalan Keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai cawapres, pembatalan pelantikan oleh MPR, hingga perintah kepada MPR untuk menggelar sidang pemilihan wapres pengganti dalam 60 hari. Tuntutan ini menyentuh langsung fondasi legitimasi pemerintahan hasil Pilpres 2024, sehingga bukan sekadar sengketa administratif biasa.
Dari perspektif hukum tata negara, kekosongan norma yang diungkapkan Yusril bukan hal baru. MK sering kali dihadapkan pada perkara yang tidak memiliki preseden eksekusi, terutama ketika putusan bersifat constitutional review yang berdampak pada pejabat yang sedang menjabat. Dalam beberapa kasus, MK memilih untuk merumuskan sendiri mekanisme transisi melalui putusan, namun hal itu bergantung pada keberanian majelis hakim menafsirkan konstitusi secara progresif. Tanpa panduan hukum acara yang jelas, risiko kebuntuan institusional menjadi nyata.
"Apakah otomatis berhenti ataukah harus balik lagi kepada proses impeachment? Itu kan bisa menimbulkan ruang debat akademik mengenai persoalan itu." โ Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
KPU dalam sidang di MK membantah seluruh dalil pemohon. Lembaga penyelenggara pemilu itu menyatakan syarat pencalonan Gibran telah sesuai aturan dan gugatan diajukan jauh dari tenggat, yakni 905 hari setelah penetapan. KPU juga mempersoalkan legal standing para pemohon yang dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat persyaratan tersebut. Dalil-dalil ini menjadi tembok pertama yang harus dilewati pemohon sebelum masuk ke pokok perkara.
Bagi publik Indonesia, perkara ini bukan hanya soal masa lalu Pilpres 2024. Jika MK mengabulkan permohonan, dampaknya bisa merembet ke stabilitas politik dan pasar keuangan. Ketidakpastian kepemimpinan di level wakil presiden berpotensi memicu gejolak di pasar obligasi dan nilai tukar, terutama jika proses transisi berlarut-larut. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, pertanyaan tentang kepastian hukum syarat pencalonan tetap menggantung dan bisa kembali muncul di pemilu mendatang.
Yang lebih mendesak, kekosongan hukum acara yang diakui Yusril menunjukkan perlunya pembenahan regulasi di tingkat undang-undang atau setidaknya revisi Peraturan MK. Tanpa itu, setiap putusan yang menyentuh pejabat negara terpilih akan selalu berpotensi menciptakan krisis konstitusional. DPR dan pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mengisi celah ini agar tidak bergantung pada tafsir ad hoc di ruang sidang.
Ke depan, publik akan menanti bagaimana MK menavigasi perkara ini. Akankah majelis hakim memilih pendekatan tekstual dengan menolak permohonan karena alasan prosedural, atau justru membuka babak baru penafsiran konstitusi yang berani? Jawabannya tidak hanya menentukan nasib Gibran, tetapi juga menguji sejauh mana sistem hukum Indonesia mampu menghadapi dilema yang belum pernah terjadi sebelumnya.



