Ombudsman Ditolak Masuk Lapas Cibinong, Temukan Fasilitas Mewah untuk Napi
Baca dalam 60 detik
- Tim Ombudsman RI dua kali dicegah masuk ke Lapas Kelas IIA Cibinong saat sidak, Rabu (23/9), sebelum akhirnya menemukan kompleks hunian eksklusif di area asimilasi.
- Di dalam rumah berpagar hitam, tim mendapati sofa, kulkas berisi minuman keras, televisi, hingga simulator golf dan kolam, serta seorang warga binaan yang melarikan diri ke kamar.
- Kakanwil Ditjenpas Jabar membantah temuan itu sebagai fasilitas mewah, dengan alasan bangunan tersebut adalah rumah dinas jabatan yang memiliki SK resmi.

Ombudsman RI mengungkap insiden penolakan akses saat inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9). Tim pengawas eksternal itu baru bisa menembus area setelah dua kali dicegah petugas, dan justru menemukan kompleks hunian dengan fasilitas di luar standar pembinaan narapidana.
Kronologi bermula ketika tim tiba pukul 09.45 WIB membawa surat tugas ke ruang resepsionis. Alih-alih diizinkan masuk, mereka diminta menunggu kepala lapas (kalapas) selama hampir 30 menit tanpa penjelasan. "Kami juga tidak dibenarkan untuk masuk dan mereka tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut," kata Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9).
Setelah ditolak, tim memilih menunggu di kantin lapas sambil menanti kehadiran sejumlah jurnalis. Dari situ, mereka melihat pagar kayu berjarak sekitar 100 meter dan menanyakan isi di baliknya. Petugas menjawab bahwa area itu adalah Rumah Dinas Kalapas Kelas IIA Cibinong. Tim pun masuk dan mendapati sejumlah bangunan, termasuk rumah bercat putih berpagar hitam yang diklaim sebagai rumah asimilasi.
Pemeriksaan ke dalam rumah mengungkap fasilitas yang jauh dari kesan sel pembinaan: sofa, kulkas, televisi, dan meja makan. Di dalam kulkas bahkan ditemukan botol minuman keras. Yang lebih mengejutkan, tim mendapati seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan. Begitu mengetahui kedatangan Ombudsman, orang tersebut langsung berlari ke dalam kamar. "Dia menjawab memang dia adalah warga binaan," ujar Syafrida.
Syafrida juga menyoroti longgarnya pengamanan. Di belakang area parkir mobil mewah, terdapat tempat pembuangan sampah (TPS) tanpa pagar memadai sehingga berpotensi menjadi jalur keluar-masuk tahanan. "Keamanan di Lapas Cibinong ini sangat longgar, dan kami melihat ini punya potensi untuk keluarnya masuknya tahanan," tegasnya.
Ombudsman mempertanyakan status bangunan yang disebut sebagai rumah asimilasi. Menurut Syafrida, jika benar bangunan itu untuk asimilasi, seharusnya dapat diakses seluruh warga binaan, bukan hanya segelintir orang. "Apakah bangunan asimilasi hanya diperuntukkan untuk segelintir narapidana atau warga binaan, karena itu sangat eksklusif, atau memang bisa digunakan oleh seluruh warga binaan," ujarnya.
Sidak itu sendiri dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Tujuannya, memastikan pelayanan publik di lapas berjalan sesuai standar dan menyosialisasikan hak-hak warga binaan. "Jika mereka mendapat pelayanan publik yang buruk, mereka bisa melaporkan kepada Ombudsman," kata Syafrida.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, membantah temuan tersebut. Ia menyatakan lokasi yang didatangi tim Ombudsman adalah area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang di dalamnya terdapat beberapa rumah dinas jabatan. "Rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan," kata Yudi, Kamis (24/9), seperti dikutip detikcom.
Meski demikian, penjelasan Yudi belum menjawab tuntas mengapa di dalam rumah dinas terdapat warga binaan, apalagi dengan fasilitas seperti kulkas berisi minuman keras. Publik pun menanti langkah lanjutan Ombudsman, termasuk kemungkinan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tata kelola Lapas Cibinong dan potensi pelanggaran kode etik pegawai.
Kasus ini menjadi ujian bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang tengah berupaya memperbaiki citra lembaga pemasyarakatan pascaberbagai skandal. Jika temuan Ombudsman terbukti, bukan tidak mungkin akan ada evaluasi besar-besaran terhadap standar hunian, pengawasan, dan transparansi pengelolaan lapas di seluruh Indonesia. Akankah Ombudsman merekomendasikan sanksi tegas, ataukah penjelasan rumah dinas kembali meredam polemik?



