Yusril Buka Opsi Cabut Bebas Bersyarat Bechi: Investigasi Remisi Segera Digelar
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah memastikan perlindungan korban tetap menjadi pertimbangan utama meski terpidana kekerasan seksual Bechi memperoleh pembebasan bersyarat.
- Investigasi menyeluruh akan dilakukan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pemberian remisi dan keringanan hukuman.
- Jika ditemukan pelanggaran prosedur, pembebasan bersyarat dapat dibatalkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan hak korban dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi. Pernyataan ini muncul setelah terpidana kasus pelecehan terhadap santriwati di Jombang itu dinyatakan memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
Keputusan tersebut memicu reaksi publik, terutama dari kalangan korban dan keluarga yang menilai pembebasan itu mengabaikan rasa keadilan. Menanggapi hal itu, Yusril menekankan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berbicara tentang hak narapidana, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan korban, keluarga korban, dan masyarakat luas. "Kita harus memberikan pertimbangan tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi korban, bagi masyarakat yang merasa tercederai dengan kejahatan yang telah dilakukan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Pemerintah, lanjut Yusril, akan segera melakukan investigasi terhadap proses pemberian remisi dan berbagai bentuk keringanan lain yang diterima Bechi. Investigasi ini akan melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku, korban, dan keluarga korban. "Semua masukan-masukan ini akan menjadi perhatian kami bersama. Karena itulah akan dilakukan investigasi segera terhadap proses pemberian remisi dan berbagai macam keringanan," tegasnya.
Yusril juga menegaskan bahwa hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan tetap harus dihormati, namun pemenuhannya wajib dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Ia tidak menutup kemungkinan pembatalan pembebasan bersyarat apabila dalam prosesnya ditemukan penyimpangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Pemberian bebas bersyarat itu dapat dibatalkan apabila dalam prosedurnya terdapat penyimpangan-penyimpangan," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membenarkan bahwa Bechi mendapatkan pembebasan bersyarat. Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen PAS, Budi W, menyatakan bahwa pembebasan tersebut diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus. "Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh agama yang memiliki pengaruh besar di lingkungan pesantren. Publik menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam proses hukum, terutama terkait pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Sejumlah pihak menilai bahwa kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan bahwa korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan yang layak.
Bagi pembaca di Indonesia, perkembangan kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan. Masyarakat, terutama para korban dan aktivis perlindungan perempuan, akan terus mengawal proses investigasi. Jika terbukti ada penyimpangan, pembatalan pembebasan bersyarat dapat menjadi preseden bahwa hukum tidak bisa diintervensi oleh kepentingan apa pun. Sebaliknya, jika prosedur dinilai sah, pemerintah tetap harus memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan dan keadilan yang semestinya.
"Kita harus memberikan pertimbangan tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi korban, bagi masyarakat yang merasa tercederai dengan kejahatan yang telah dilakukan." โ Yusril Ihza Mahendra
Ke depan, publik akan menanti hasil investigasi yang dijanjikan pemerintah. Pertanyaannya, apakah proses ini akan berjalan transparan dan akuntabel, atau justru berhenti sebagai wacana? Yang jelas, kasus Bechi telah membuka diskusi lebih luas tentang bagaimana negara menyeimbangkan hak narapidana dengan hak korban dalam sistem peradilan pidana Indonesia.



