KPK Perluas Penggeledahan ke BPN Jawa Timur, Suap HGB Summarecon Diduga Libatkan Rp106,3 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK kembali menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9), memperluas penyidikan kasus dugaan suap di Kementerian ATR/BPN.
- Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN, politikus Golkar, mantan Bupati Kebumen, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- Penahanan para tersangka berlangsung 20 hari sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, sementara OTT di Jabodetabek menyita uang Rp106,3 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Kamis (24/9). Langkah ini menyusul penggeledahan kantor BPN Mojokerto sehari sebelumnya, menandakan penyidik tengah memburu jejak aliran dana yang diduga melibatkan pemohon layanan pertanahan di berbagai daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan hari itu merupakan bagian dari rangkaian upaya paksa yang telah berlangsung sejak awal penyidikan. "Hari ini, Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur," ujarnya melalui keterangan tertulis. Ia menegaskan KPK akan mengumumkan setiap perkembangan sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Dari kantor BPN Mojokerto, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta amplop berisi uang yang diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan. Temuan ini mengindikasikan praktik suap tidak hanya terjadi di level pusat, tetapi juga merambah kantor wilayah dan kantor pertanahan kabupaten/kota.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi strategis: kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan Jakarta Timur, kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta tiga ruang direktorat jenderal di kementerian tersebut—yakni ruang Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, dan ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi. Dari lokasi-lokasi itu, penyidik menyita dokumen dan BBE yang diduga terkait perkara.
Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9) yang menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti uang senilai Rp106,3 miliar. Nilai tersebut tergolong luar biasa untuk perkara suap pertanahan, mengingat biasanya transaksi ilegal di sektor ini dilakukan dalam jumlah lebih kecil namun berulang. KPK menduga suap terkait dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan perusahaan properti besar.
"Kami akan sampaikan setiap perkembangannya sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka dijerat dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Keterlibatan sejumlah nama besar—dari pejabat eselon satu, politikus, mantan kepala daerah, hingga bos properti—menjadikan kasus ini salah satu yang paling menonjol di sektor agraria dalam beberapa tahun terakhir.
Bagi publik, kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola pertanahan di Indonesia. Proses penerbitan HGB dan sertifikat tanah kerap menjadi celah korupsi karena melibatkan kepentingan bisnis properti yang besar. Penggeledahan di Jawa Timur dan Mojokerto menunjukkan KPK tidak berhenti pada aktor di Jakarta, tetapi juga menelusuri praktik di daerah.
Ke depan, fokus penyidik kemungkinan akan mengarah pada konstruksi perkara dan kemungkinan penetapan tersangka baru, termasuk dari kalangan swasta maupun penyelenggara negara. Pertanyaannya, sejauh mana KPK mampu membongkar jaringan suap yang diduga melibatkan orang kepercayaan menteri, dan apakah kasus ini akan mendorong perbaikan sistem pertanahan nasional?



