Lapas Cibinong Mewah: Kakanwil Buka Suara, Ombudsman Temukan Fasilitas Elite
Baca dalam 60 detik
- Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat menyatakan bangunan mewah di Lapas Cibinong adalah rumah dinas pejabat, bukan fasilitas narapidana.
- Ombudsman RI menemukan fasilitas berstandar apartemen saat sidak, memicu pertanyaan tentang pengawasan dan potensi penyalahgunaan.
- Pemerintah membentuk tim verifikasi dan membuka akses media untuk memastikan transparansi serta menindak pelanggaran.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, akhirnya angkat bicara menanggapi temuan Ombudsman RI tentang fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Ia menegaskan bahwa bangunan yang dikunjungi tim Ombudsman merupakan rumah dinas jabatan yang berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), bukan fasilitas khusus untuk narapidana tertentu.
"Lokasi yang dimaksud adalah area asimilasi, di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan yang memiliki SK," ujar Yudi seperti dikutip dari detikcom, Kamis (24/9). Pernyataan ini muncul setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9) dan menemukan bangunan dengan fasilitas setara apartemen.
Meski demikian, Yudi tidak menampik kemungkinan adanya pelanggaran. Ia menyatakan tim Kanwil Ditjenpas Jabar sedang mendalami temuan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai aturan secara proporsional. "Jika ada hal yang tidak semestinya, kami akan periksa dan tindak," tambahnya.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia mempersilakan media meliput langsung temuan tersebut guna memastikan transparansi. "Kami ingin tahu apakah benar ada fasilitas mewah, dan siapa yang menggunakannya," kata Yusril.
Yusril menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran oleh pejabat atau pegawai, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mengambil tindakan tegas. Ia juga mempertanyakan apakah fasilitas itu diperuntukkan bagi pegawai, tempat asimilasi narapidana menjelang bebas, atau memang untuk narapidana tertentu yang mampu membayar.
"Informasi dari Ombudsman akan kami dalami secara objektif," ujar Dirjen Pemasyarakatan Mashudi.
Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi sarana, prasarana, administrasi, serta standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Mashudi menegaskan pihaknya terbuka terhadap pengawasan eksternal dan akan menindak setiap pelanggaran yang terbukti.
Kasus ini menyoroti persoalan tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Temuan Ombudsman berpotensi mengungkap praktik istimewa yang merusak prinsip kesetaraan di lapas. Jika terbukti, ini bisa menjadi pukulan bagi kredibilitas sistem pemasyarakatan yang seharusnya mengedepankan pembinaan, bukan fasilitas mewah.
Ke depan, publik akan menantikan hasil verifikasi tim gabungan. Apakah temuan ini hanya puncak gunung es dari praktik serupa di lapas lain? Pengawasan ketat dan transparansi menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.



