KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Sita Amplop Berisi Uang: Istri Dirjen ATR/BPN Terseret
Baca dalam 60 detik
- KPK menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto dan menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga suap dari pemohon layanan pertanahan.
- Kepala Kantor BPN Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti, adalah istri Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.
- Penggeledahan ini memperluas skandal suap Hak Guna Bangunan yang telah menetapkan delapan tersangka, termasuk orang kepercayaan menteri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya paksa di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, tim penyidik menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Jawa Timur, dan menemukan sejumlah amplop berisi uang yang diduga merupakan suap dari para pemohon layanan pertanahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa kantor yang digeledah dipimpin oleh Yetty Nurbuati Krystianti, yang tidak lain adalah istri dari Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri. "Informasinya demikian," ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Penggeledahan yang berlangsung sejak Rabu (23/9/2026) ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain amplop berisi uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari permohonan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah itu masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris sebelumnya yang memegang SHM.
"Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto," kata Budi.
Budi menambahkan bahwa uang tersebut masih tersimpan dalam amplop dan akan dihitung oleh penyidik. Ia juga menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan guna membangun konstruksi perkara secara utuh.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). Mereka adalah orang kepercayaan menteri, Erwin dan Rizal Pahlefi, serta sejumlah pihak lain yang belum diungkap secara rinci.
Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk ruang kerja Dirjen PPTR dan rumah pribadi Lampri. Penggeledahan di Kantor BPN Mojokerto ini menambah daftar panjang lokasi yang disasar penyidik.
Konteks Indonesia: Bagi pelaku pasar properti dan investor, kasus ini menyoroti risiko tata kelola dalam proses perizinan lahan. Sengketa HGB dan SHM yang melibatkan pengembang besar seperti Summarecon dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada nilai investasi. Pemerintah perlu memastikan bahwa reformasi pertanahan tidak hanya berhenti pada digitalisasi sertifikat, tetapi juga membersihkan praktik suap di tingkat pelayanan.
Selain itu, keterlibatan istri pejabat tinggi di lingkungan ATR/BPN menunjukkan potensi konflik kepentingan yang serius. Publik menanti apakah KPK akan menelusuri aliran dana hingga ke atas dan apakah ada pejabat lain yang akan terseret.
Ke depan, pengembangan kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pertanahan. Apakah KPK mampu mengungkap jaringan suap yang lebih luas, ataukah kasus ini akan berhenti pada tersangka di tingkat bawah? Waktu yang akan membuktikan, tetapi tekanan publik untuk transparansi semakin menguat.



