DPR Panggil Menteri Imipas dan Kalapas Cibinong, Bongkar Skandal Lapas Mewah
Baca dalam 60 detik
- Komisi XIII DPR akan memanggil Menteri Imipas, Dirjen Pemasyarakatan, dan Kalapas Cibinong terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
- Ombudsman RI menemukan vila mini, gym, dan rencana lapangan golf di area lapas yang diduga dihuni warga binaan, memicu pertanyaan tentang pengawasan dan integritas.
- Evaluasi menyeluruh sistem pemasyarakatan mendesak dilakukan untuk mencegah penyimpangan serupa, terutama dengan berlakunya KUHP baru yang mengedepankan keadilan restoratif.

Komisi XIII DPR RI mengambil langkah tegas menyusul temuan Ombudsman RI tentang fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, menyatakan pihaknya akan memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta Kepala Lapas Cibinong untuk mengklarifikasi dan mencari solusi perbaikan.
"Kami akan segera memanggil pejabat terkait untuk mengetahui duduk perkara dan langkah perbaikan yang diperlukan," ujar Willy saat dikonfirmasi, Kamis (24/9). Menurutnya, temuan Ombudsman ini menjadi alarm bahwa sistem pemasyarakatan membutuhkan evaluasi menyeluruh. Ia menilai praktik penyimpangan seperti ini berpotensi terus berulang jika tidak ada pembenahan fundamental.
Willy menyoroti akar masalah dari keberadaan fasilitas mewah tersebut. Ia menganalogikannya sebagai interaksi antara permintaan dan penawaran: warga binaan dari kalangan ekonomi elite yang menginginkan layanan di atas standar bertemu dengan oknum yang menyediakan fasilitas tersebut. "Ini terjadi karena ada supply dan demand. Warga binaan yang merasa elit secara ekonomi menjadi demand, sementara mungkin karena pelayanan lapas yang tidak manusiawi, muncul supply. Akhirnya terjadilah seperti ini," jelas politikus Partai NasDem itu.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, mengungkapkan bahwa bangunan mewah tersebut berada tak jauh dari rumah dinas Kepala Lapas. "Di dekat rumah itu berdiri beberapa unit seperti vila mini dengan fasilitas lengkap, dan dihuni oleh warga binaan. Kami melakukan wawancara langsung," ujarnya kepada detikJabar, Rabu (23/9). Selain itu, sedang dibangun pusat kebugaran (gym) dan ada rencana pembangunan shelter untuk golf mini. "Kami menanyakan hal ini kepada petugas," tambah Syafrida.
Temuan ini memicu pertanyaan publik tentang pengawasan internal lapas dan potensi kolusi antara petugas dan warga binaan tertentu. Praktik pemberian fasilitas istimewa kepada narapidana mampu membayar telah lama menjadi isu kelam di banyak lapas Indonesia. Kasus Cibinong menambah daftar panjang skandal serupa, seperti lapas mewah di berbagai daerah yang sempat mencuat beberapa tahun terakhir.
Willy Aditya menegaskan bahwa evaluasi sistem pemasyarakatan sangat relevan dengan kerangka pidana baru yang berlaku sejak 2023. "Kita sudah mengenal pidana sosial, ini yang perlu kita seriusi agar penyimpangan di dalam lapas tidak terus terjadi," tegasnya. Ia berjanji Komisi XIII akan menggelar rapat dengan para pihak terkait pada masa sidang mendatang.
"Ada fasilitas mewah ini kan karena ada supply dan demand. Warga binaan yang merasa elit secara ekonomi sebagai demand. Mungkin karena pelayanan dan fasilitas lapas tidak manusiawi. Lalu bertemu dengan adanya supply. Ya terjadi seperti ini." โ Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR
Kasus ini bukan sekadar persoalan fasilitas fisik, melainkan cerminan lemahnya tata kelola lembaga pemasyarakatan. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana bisa tergerus. DPR dan Ombudsman memiliki momentum untuk mendorong reformasi menyeluruh, mulai dari pengawasan ketat, transparansi anggaran, hingga penegakan disiplin pegawai. Tanpa langkah konkret, lapas berpotensi tetap menjadi ruang gelap yang subur bagi praktik istimewa.
Ke depan, publik menanti apakah pemanggilan pejabat oleh Komisi XIII akan menghasilkan terobosan nyata atau hanya menjadi rutinitas politik. Akankah temuan Ombudsman ini menjadi titik balik perbaikan sistem pemasyarakatan, atau sekadar riak kecil yang tenggelam dalam hiruk-pikuk pemberitaan?



