Meta Ray-Ban Glasses: Firmware Baru Tutup Celah Rekaman, Tapi Regulator Jerman Nilai Lampu Indikator Tak Cukup
Baca dalam 60 detik
- Meta merilis pembaruan firmware untuk kacamata pintar Ray-Ban yang mencegah perekaman saat lampu indikator ditutup.
- Otoritas perlindungan data Hamburg menemukan lampu indikator tetap sulit terlihat di luar ruangan atau saat cahaya terang.
- Uni Eropa menekankan perlunya persetujuan eksplisit dari individu yang direkam, sementara hukum AS lebih longgar.

Meta resmi meluncurkan pembaruan firmware untuk kacamata pintar Ray-Ban yang dirancang menutup celah privasi: perekaman tidak lagi mungkin dilakukan jika lampu indikator tertutup. Langkah ini merespons eksploit yang sempat viral, di mana pengguna bisa memulai rekaman lalu menutup lampu dan terus merekam tanpa terdeteksi. Namun, otoritas perlindungan data Jerman menilai perbaikan teknis ini belum menyelesaikan akar masalah: lampu indikator itu sendiri dinilai tidak cukup terlihat.
Sebelumnya, fitur keamanan kacamata hanya memeriksa keberadaan lampu di awal perekaman. Celah ini ditemukan oleh pengguna yang kemudian memicu julukan "kacamata mesum". Pembaruan firmware kini memeriksa ulang setiap beberapa detik, sehingga perekaman dengan lampu tertutup dapat dihentikan. Meski demikian, Komisioner Perlindungan Data dan Kebebasan Informasi Hamburg dalam laporan terbarunya mengungkap bahwa lampu LED pada model Ray-Ban Meta "tidak mudah terlihat di banyak lingkungan, terutama di luar ruangan dan di bawah sinar matahari langsung".
Laporan tersebut juga menyoroti bahwa sudut pancaran lampu sangat sempit, sehingga seseorang harus berada dalam jarak dekat dan menatap hampir langsung ke arah pemakai untuk bisa melihat apakah lampu menyala. Perbedaan perilaku antar generasi turut dicatat: pada generasi pertama, LED "menyala sangat redup" ketika pengguna mengajukan pertanyaan tentang seseorang di dekatnya, sedangkan pada generasi kedua tidak menyala sama sekali.
"Lampu indikator tidak mudah terlihat di banyak lingkungan, terutama di luar ruangan dan di bawah sinar matahari langsung," demikian temuan Komisioner Perlindungan Data Hamburg.
Implikasi hukumnya signifikan. Menurut laporan, dalam banyak kasus, jika perekaman tidak hanya dilakukan terhadap keluarga atau teman dekat, maka persetujuan yang sah tidak bisa diasumsikan. Komisioner merekomendasikan langkah tambahan seperti notifikasi teks, papan tanda, atau komunikasi aktif kepada orang yang akan direkam. Hal ini sejalan dengan laporan asosiasi Prancis e-Enfance yang menegaskan bahwa melihat lampu saja tidak cukup; individu harus memahami arti lampu tersebut dan memiliki kemampuan untuk menolak. Untuk anak di bawah umur, izin orang tua wajib hukumnya.
Prancis dikenal memiliki undang-undang privasi yang ketat, dengan ancaman hukuman penjara dan denda hingga puluhan ribu euro bagi yang sengaja mencampuri kehidupan pribadi orang lain. Sebaliknya, hukum di Amerika Serikat lebih longgar dan ramah teknologi, tanpa perlindungan setara dengan Uni Eropa. Perbedaan ini menciptakan lanskap kepatuhan yang rumit bagi produsen dan pengguna kacamata pintar.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi cermin penting. Meski belum ada regulasi spesifik yang mengatur kacamata pintar, UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai berlaku tahun 2024 menuntut persetujuan eksplisit untuk pengumpulan data pribadi, termasuk citra seseorang. Pengguna kacamata pintar di Indonesia perlu waspada: merekam orang lain tanpa izin dapat berimplikasi hukum, terlebih jika konten disebarkan tanpa persetujuan. Selain itu, dengan meningkatnya adopsi perangkat wearable, potensi sengketa privasi di ruang publik seperti kafe, mal, atau transportasi umum bisa meningkat.
Ke depan, pertanyaannya bukan hanya seberapa canggih firmware Meta, tetapi apakah standar visibilitas lampu indikator akan diatur secara global. Regulator di berbagai negara mungkin akan menuntut spesifikasi teknis minimum, seperti tingkat kecerahan atau sudut pandang yang lebih luas. Tanpa itu, kacamata pintar berisiko terus menuai kontroversi dan menghadapi pembatasan di banyak yurisdiksi.



