Krisis Sampah Gowa: 27 Truk Terparkir, TPA Ditutup, Warga Menanggung Bau
Baca dalam 60 detik
- Sebanyak 27 armada pengangkut sampah DLH Gowa berhenti total karena tagihan BBM ke SPBU belum dilunasi.
- Dua kawasan padat di Somba Opu dan Pallangga jadi titik penumpukan utama setelah pengangkutan terhenti sejak pertengahan September.
- Pemkab Gowa kini berutang sekitar Rp 200 juta untuk satu bulan operasional dan masih menegosiasikan akses TPA Caddika dengan pemilik lahan.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tidak dapat mengoperasikan 27 kendaraan pengangkut sampah selama lebih dari sepekan karena kehabisan dana pembelian bahan bakar minyak. Akibatnya, tumpukan sampah menggunung di sejumlah ruas jalan, terutama di Kecamatan Somba Opu dan Pallangga, dan mulai mengganggu aktivitas warga.
Kepala DLH Gowa, Azhari Azis, mengakui bahwa persoalan ini bukan disebabkan keterbatasan armada atau lonjakan volume sampah, melainkan murni keterlambatan pembayaran tagihan BBM ke stasiun pengisian bahan bakar. Menurutnya, proses administrasi yang tersendat pasca-pergantian pimpinan satuan kerja perangkat daerah membuat pembayaran periode 1โ31 Agustus tidak kunjung terealisasi. Pihak SPBU kemudian menutup pasokan solar, dan armada pun tak bisa bergerak.
Sejak 16 September, layanan pengangkutan sampah di wilayah tersebut praktis berhenti. Padahal, DLH Gowa biasanya menangani hampir 200 ton sampah per hari. Angka itu setara dengan beban puluhan ribu rumah tangga yang mengandalkan layanan kebersihan harian. Ketika armada berhenti, sampah tidak hanya menumpuk di tempat pembuangan sementara, tetapi juga meluber ke badan jalan dan ruang publik.
Untuk memulihkan layanan, DLH Gowa telah bernegosiasi dengan SPBU agar pembayaran dilakukan dua kali dalam sebulan. Skema termin pertama senilai Rp 116 juta sudah dicairkan, sementara proses pencairan kedua masih menunggu penandatanganan surat perintah pembayaran. Namun, total kewajiban yang harus diselesaikan mencapai sekitar Rp 200 juta untuk satu bulan penuh. Artinya, meski pasokan solar kembali mengalir, tekanan fiskal daerah tetap membayangi keberlanjutan operasional.
Masalah tidak berhenti di urusan bahan bakar. Akses menuju Tempat Pembuangan Akhir Caddika ditutup oleh pemilik lahan yang menuntut penyelesaian pembayaran tanah. Azhari menjelaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 9,7 hektare itu berstatus milik pemerintah daerah dan telah dibebaskan pada 2023โ2024. Namun, masih ada klaim kepemilikan dari tokoh masyarakat setempat, terutama karena lokasi tersebut sudah dipenuhi sampah dan akses jalannya ikut dipersoalkan.
"Kami akan segera berkomunikasi dengan pemilik lahan dan menunggu kepastian dari bagian keuangan. Mudah-mudahan penumpukan sampah di jalan bisa kami selesaikan secepatnya," ujar Azhari, seperti dikutip dari keterangannya, Rabu (23/9).
Krisis sampah di Gowa memperlihatkan titik lemah tata kelola persampahan daerah: ketergantungan pada pembayaran administratif yang rentan tersendat, ditambah konflik lahan di ujung rantai pembuangan. Ketika dua simpul itu bermasalah bersamaan, dampaknya langsung terasa di permukiman. Warga di sekitar Somba Opu dan Pallangga kini menghadapi bau tak sedap, risiko penyakit, dan terganggunya mobilitas akibat tumpukan sampah di jalan.
Dalam konteks Indonesia, persoalan ini bukan kasus tunggal. Banyak pemerintah kabupaten dan kota mengandalkan anggaran rutin untuk membayar BBM, retribusi, dan operasional TPA, tanpa buffer ketika terjadi pergantian pejabat atau sengketa lahan. Ketika pendapatan asli daerah tidak menutup biaya, layanan dasar seperti pengangkutan sampah menjadi yang pertama terdampak. Padahal, sampah adalah urusan harian yang tidak bisa ditunda tanpa konsekuensi kesehatan publik.
Pertanyaannya, apakah Pemkab Gowa akan mengejar solusi jangka pendek semata โ melunasi utang BBM dan membuka akses TPA โ atau sekaligus membenahi mekanisme pembayaran agar keterlambatan serupa tidak terulang? Tanpa perbaikan tata kelola, armada bisa kembali beroperasi hari ini, tetapi risiko krisis yang sama akan muncul pada pergantian anggaran berikutnya.



